Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Juli 2012

Komisi Hukum Sesalkan Bila Penggeledahan KPK di Korlantas Dihalang-halangi





PKS Tapos - Terdengar kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalangi-halangi saat menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pagi ini. Beredar kabar pula bahwa KPK tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang bukti.

"Bila berita ini benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri, namun ini juga suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/7).

Menurut Aboebakar, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Dan bila itu dilakukan maka itu merupakan tindak pidana tersendiri dan pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini akan menjadi batu uji komitmen polri dalam pemberantasa korupsi, dan di sisi lain lain akan menunjukkan sejauhmana keberanian dan integritas KPK dalam menjalankan tugasnya," tegas Aboebakar.

Namun lebih penting diantara keduanya, lanjut Aboebakar, aspek profesionalisme dalam menjalankan tugas serta koordinasi antar lembaga tidak boleh ditinggalkan. Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim saat penggeledahan memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat.

"Karenanya dirasa perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini," demikian Aboebakar.

*rakyat merdeka online

Selasa, 08 Mei 2012

Izin Kepemilikan Senpi Jangan Sampai Dijadikan Lahan Bisnis Kepolisian

 

PKSTapos__ Kepolisian harus bertanggungjawab atas maraknya aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang sudah dianggap meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil.

Menurutnya, sesuai kewenangan yang telah digariskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960, dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian adalah memberikan izin penggunaan senjata api dan bahan peledak.

"Keberadaan senpi yang marak dan digunakan secara ngawur, menunjukkan Kepolisian belum benar dalam mengontrol penggunaan Senpi," ujar Nasir dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Senin (7/5/2012) malam.

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Kapolri dapat mengevaluasi secara menyeluruh permasalahan ini secara transparan dan akuntabel.

Terlebih kata Nasir, perizinan kepemilikan senpi sangatlah murah yakni hanya sekitar Rp1 juta sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010. "Jangan sampai juga, perizinan kepemilikan senjata api ini dijadikan lahan bisnis bagi oknum di Kepolisian," tegasnya.

*okezone 8/5/2012