Tampilkan postingan dengan label komisi tiga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komisi tiga. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Juli 2012

Komisi Hukum Sesalkan Bila Penggeledahan KPK di Korlantas Dihalang-halangi





PKS Tapos - Terdengar kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalangi-halangi saat menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pagi ini. Beredar kabar pula bahwa KPK tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang bukti.

"Bila berita ini benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri, namun ini juga suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/7).

Menurut Aboebakar, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Dan bila itu dilakukan maka itu merupakan tindak pidana tersendiri dan pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini akan menjadi batu uji komitmen polri dalam pemberantasa korupsi, dan di sisi lain lain akan menunjukkan sejauhmana keberanian dan integritas KPK dalam menjalankan tugasnya," tegas Aboebakar.

Namun lebih penting diantara keduanya, lanjut Aboebakar, aspek profesionalisme dalam menjalankan tugas serta koordinasi antar lembaga tidak boleh ditinggalkan. Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim saat penggeledahan memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat.

"Karenanya dirasa perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini," demikian Aboebakar.

*rakyat merdeka online

Selasa, 05 Juni 2012

Legislator PKS Nilai Putusan MK Soal Wamen Tepat

PKSTapos, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II adalah tepat. Demikian antaranews.com memberitakan 5/06/2012.

"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Mahkamah Konstitusi, kata Nasir, memutuskan jabatan wakil menteri sudah sesuai dengan konstitusi serta pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, lanjutnya, karena proses pengangkatannya tidak sesuai dengan amanah pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Presiden memberhentikan wakil menteri dan menerbitkan kembali keputusan presiden untuk mengangkat wakil menteri yang sesuai dengan amanah pasal 10 UU tersebut.

Ia menegaskan, penjelasan pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dengan golongan yang setara dengan pejabat eselon IA.

"Sementara, wakil menteri yang ada tidak semuanya memenuhi kriteria tersebut, sehingga muncul kesan bagi-bagi kekuasaan," katanya.

Nasir menambahkan, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 tersebut, maka wakil menteri pensiun sementara hingga presiden menerbitkan perbaikan keputusan presiden yang baru.