Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

Kami Siap Melawan KPK dengan Perang Opini

 
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam cara KPK dalam membangun opini publik yang menggambarkan seolah-olah partai pimpinan Anis Matta ini merupakan sarang penjahat. PKS pun dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melakukan perang opini dengan KPK.

"Ini sudah keluar dari koridor penegakan hukum. Kami siap melawan KPK dengan perang opini," tegas Ketua DPP PKS Fahri Hamzah di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Dengan sejumlah pelanggaran dan rekayasa yang diduga dilakukan, Fahri menilai, KPK telah salah langkah. Hukum harus menyasar orang yang jahat, bukan mencari kesalahan orang.

"Kami dilarang banyak omong oleh KPK. KPK seharusnya jangan banyak omong. KPK 10 tahun lebih hanya menciptakan keributan," ucapnya.

Dia pun menduga ada segelintir orang yang ingin mendramatisir kasus korupsi Luthfi. "Kasus LHI adalah kasus pertama. PKS tak pernah tersentuh kasus seperti ini. Ada orang yang ingin mendramatisir. Memasuki rumah tangga kami dengan niat yang tidak baik," pungkasnya.

Kamis, 09 Mei 2013

Pengacara PKS: KPK mau sita mobil Luthfi, Assalamu`alaikum Dulu


Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita mobil milik mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, di Kantor DPP PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam, dinilai tidak sopan. Alasannya, KPK yang datang secara tiba-tiba ini datang tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan pada saat itu.

"Masalahnya mereka datang tanpa assalamualaikum. Kami tidak akan menghalangi kalau mereka datang dengan cara baik dan izin oleh kita pihak tuan rumah pasti kami bukakan pintu lebar-lebar," ujar Zainuddin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Rabu (8/5).

Zainuddin mengatakan, jika memang hari ini KPK akan datang kembali terkait penyitaan mobil milik Luthfi, dengan prosedur yang baik dan benar PKS tidak akan menghalang-halang kinerja para penyidik KPK.

"Jangankan mobil, ketika Pak Lutfi per tanggal 30 Januari lalu, dijemput oleh KPK tidak ada upaya untuk menghalangi dari PKS dari kader maupun pengurus DPP. Apalagi sekadar mobil 1 atau 2 biji, di lingkungan DPP PKS. Semua kan harus dilakukan degan komunikasi yang bagus, kalau tamu datang ke rumah orang tidak dengan salam pasti tidak akan dibukakan pintu," jelasnya.

Lebih lanjut Zainudin menjelaskan terkait adanya surat yang dibawa penyidik KPK dirinya membantah jika surat tersebut adalah surat penyitaan. Melainkan surat yang ditunjukkan KPK ke petugas keamanan di DPP PKS adalah merupakan surat pemanggilan terhadap Presiden PKS Anis Matta.

"Jadi saya sampaikan, bahwa surat yang kemarin itu datang bukan surat penyitaan. Tapi surat panggilan kepada Ustaz Anis Matta," tandasnya.

Kebohongan KPK Bukti KPK Perangi PKS


Semakin terungkapnya kebohongan KPK melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, Johan Budi. Membuat publik semakin tidak simpatik dengan kinerja KPK. 

Pada acara debat Primetime News di Metro TV, Rabu (8/5). Fahri Hamzah selaku politikus PKS mengungkap kebohongan publik yang dilakukan oleh Johan Budi. Kebohongan KPK yang mengatakan bahwa ketika melakukan penyitaan pada hari Senin (6/5), Johan Budi mengatakan bahwa KPK membawa Surat Penyitaan, dan petugas KPK dihalang-halangi oleh pengamanan kantor DPP PKS saat melakukan upaya penyitaan. 

Dengan tegas, Fahri Hamzah berkata keras kepada Johan Budi. Bahwa Johan Budi melakukan kebohongan publik dengan mengatakan membawa surat penyitaan dan membuat opini bahwa petugas pengamanan PKS menghalang-halangi. 

"Anda telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK pak Johan, kami memiliki fakta valid berupa video penyitaan tersebut, silahkan jika KPK memiliki video juga, mari sama-sama kita buktikan di pengadilan," Ucap Fahri Hamzah 

Johan Budi terdengar kelabakan hingga terdiam beberapa saat, lalu berkata sambil terdengar terbata-bata mengucapkan "Kami bawa... kok" 

Selanjutnya Fahri Hamzah menjelaskan bahwa KPK datang tanpa membawa surat penyitaan, sehingga tentu petugas pengamanan DPP PKS harus menanyakan dan menunjukkan surat penyitaan, kalau tidak ada surat penyitaan maka tidak boleh dibawa mobil-mobil yang terparkir. 

“Masa mengambil mobil orang lain tidak ada suratnya. Anda menyalahi prosedur. Ini bertentangan dengan KUHAP. Hukum jangan diputar menjadi opini publik semau mereka. Perang opini lawan KPK tidak akan menang, makanya Johan Budi dipelihara,” tegas Fahri. 
 
Ini tidak kali pertama Jubir KPK melakukan kebohongan publik, diantaranya bahwa Presiden PKS tertangkap tangan menerima uang suap, padahal Presiden PKS ditangkap di DPP PKS saat sedang rapat, puluhan wartawan menjadi saksinya. 

Kedua, Johan Budi mengatakan bahwa tidak ada penangkapan terhadap LHI tetapi hanya menyampaikan surat pemanggilan sebagai saksi, tetapi nyatanya dalam surat yang dibawa oleh petugas KPK adalah surat penangkapan kepada LHI bukan surat pemanggilan saksi. 

Ketiga, Johan Budi dengan pede mengatakan ada rekaman percakapan antara Mentan dan LHI, tetapi lagi-lagi pernyataan Johan Budi bohong dan dibantah sendiri oleh pimpinan KPK, Abraham Samad. Bahwa tidak ada rekaman yang dimaksud Johan Budi.

Keempat, Johan Budi mengatakan berkali-kali bahwa bahwa Ahmad Fathanah adalah kader PKS. Nyatanya, Ahmad Fathanah bukan kader PKS tetapi makelar proyek yang biasa berada di gedung DPR-RI. 

Kelima, Johan Budi mengatakan bahwa Ahmad Zaki kabur loncat pagar dan pergi membawa kunci mobil. Padahal semua petugas KPK yang berada disitu tahu, bahwa Ahmad Zaki sedang istirahat duduk didalam gedung DPP PKS setelah diperiksa lama oleh KPK, dan Ahmad Zaki tidak membawa kunci mobil manapun. 

Publik semakin pintar menilai cara kerja KPK yang ternyata sarampangan dan tebang pilih. Kasus-kasus Korupsi besar seperti Hambalang dan Century juga kasus PON, masih mengambang padahal nilainya berkisar ratusan milyar hingga trilyunan. 

Juga anehnya, pernyataan Nazzaruddin dan Gayus Tambunan yang menyebut beberapa pejabat pemerintah, tidak pernah ditindak lanjuti. Tetapi penyataan Ahmad Fathanah dengan cepat ditindak lanjuti, padahal banyak pernyataan Ahmad Fathanah yang terlihat dengan jelas kebohongan-kebohongannya.

Semakin terkuaknya kebohongan jubir KPK, semakin membuat publik yakin bahwa KPK memang telah melakukan upaya untuk memerangi PKS bukan pemberantasan korupsi. KPK telah melakukan upaya politisasi untuk meng-kriminalisasikan PKS.

Selasa, 07 Mei 2013

Arogansi KPK, Segel Mobil Partai dan Kader PKS Tanpa Surat Penyitaan


Kader PKS tidak pernah menghalangi upaya petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq. Yang menjadi persoalan ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan, petugas KPK yang datang, Senin (6/5) malam  tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin Paru, kuasa hukum LHI, Selasa (7/5) di Jakarta.

Persoalan lainnya, kata Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” imbuh Zainuddi.

Zainuddin mengemukakan, ada dua hal yang menjadi keberatan tim hukum LHI. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin di sita.

Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI.

“Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK, sehingga wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.

Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.

Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.

“Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar.  Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya,” tegas Zainuddin.

Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS.

KPK Segel Mobil, PKS: Biar Masyarakat Menilai



Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan tidak mempersoalkan tindakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyegel dan menggembosi tiga mobil mewah yang terparkir di halaman kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (6/5/2013) malam kemarin.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho mengatakan, PKS saat ini tidak mau memikirkan hal tersebut. Karena saat ini, yang lebih penting adalah membenahi berbagai kekurangan dokumen daftar calon anggota legislatif sementar (DCS). Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindakan KPK kepada masyarakat.

"Mereka punya aturan. Kita hanya objek. Biar masyarakat menilai," ucapnya, Selasa (7/5/2013).

Menurutnya, PKS tak mau terlalu jauh mencampuri urusan hukum yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Bagi PKS persoalan Luthfi merupakan tanggung jawab tim kuasa hukum. "Itu (kasus Luthfi) urusan kuasa hukumnya biar dihadapi saja," katanya.

Sementara, saat dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS, Mahfudz Siddiq juga tidak mau banyak komentar soal penyegelan dan penggebosan mobil milik DPP PKS. Mahfudz beralasan dirinya tengah berada di Makkah. "Ke Humas DPP ya. Ada lawyer juga di sana. Saya sedang di Makkah," ujarnya.

Kendati enggan berkomentar, namun Display Picture BBM dan Personal Message (status) BBM Mahfudz menyiratkan kekecewaan. Dia memasang gambar mobil DPP PKS yang disegel dan dengan menulis status digembosi. "Segel dan Gembosi Mobil DPP PKS: Inikah KPK?" tulis Mahfudz di statusnya.

Diketahui, tadi malam sejumlah penyidik KPK menyegel dan menggembosi tiga mobil yang diparkir di Kantor DPP PKS. Ketiga mobil tersebut antara lain VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS. Saat ini keberadaan mobil tersebut masih berada di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Kamis, 02 Mei 2013

#Uupss "Box Kosong LHI" Kejadian Memalukan KPK

Kotak sepatu yang dikeluarkan dari deposit box LHI di Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. foto: IST
 JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung menyita sebuah kotak milik Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang disimpan di kotak deposit (deposit box) di Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. KPK menyangka dalam kotak yang sudah disimpan sejak tahun 2005 itu berisi barang-barang berharga milik LHI.

Kuasa hukum LHI Mohammad Assegaf menyampaikan, sebelumnya KPK menerima informasi bahwa LHI memiliki deposit box di Bank Mandiri pusat. Karena itu usai pemeriksaan LHI pada 30 April 2013 di KPK, tim penyidik KPK mengajak LHI ke Bank Mandiri untuk membuka deposit box tersebut.

“Bahkan KPK sudah mempersiapkan berita acara penyitaan. KPK juga menyiapkan mobil khusus untuk membawa barang sitaan itu,” kata Assegaf, Rabu (5/1) di Jakarta.

LHI sendiri, menurut Assegaf, lupa kalau memiliki deposit box di Bank Mandiri. Dia juga tidak tahu isi deposit box tersebut. Karena sejak pertama kali menggunakannya tahun 2005, dia tidak pernah menjamahnya lagi.

Ketika dibuka dalam deposit box itu ternyata berisi sebuah kotak sepatu berwarna putih dengan tulisan VINCCI di bagian depan kotak. Dalam kotak sepatu itu hanya berisi amplop kosong Bank Mandiri, amplop kosong bank HSBC,  amplop kosong bertuliskan cek multiguna Bank BNI, serta laporan rekening HSBC atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.

Mengetahui isi deposit box hanya kotak sepatu yang tidak ada barang berharganya, KPK urung melakukan penyitaan.

“Kotak tersebut kemudian dibawa oleh tim hukum LHI yang saat itu mendampingi LHI ke Bank Mandiri,” jelas Assegaf.
 
 
 
 
 
 

Rabu, 03 April 2013

PKS Pertanyakan Slogan KPK Berani, Jujur, Hebat

Isu Kudeta Ketua KPK, PKS Pertanyakan Slogan Berani, Jujur, Hebat
(Antaranews)
Jakarta - Isu kudeta di kalangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan kesan adanya perpecahan diantara para komisioner. Isu itu bergulir di saat Komite Etik KPK mengusut kebocoran surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Ketidakkompakan pimpinan KPK ditambah saat Abraham Samad menyatakan ada pihak tertentu yang berniat melengserkannya dari jabatan Ketua KPK.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PKS Indra menyayangkan beredarnya isu tersebut. Untuk itu, kata Indra, Komisi III berencana memanggil dan meminta keterangan dari Abraham Samad Cs mengenai persoalan yang terjadi.

"Saya pikir pemanggilan pimpinan KPK perlu. Tapi kami tunggu dulu hasil dari Komite Etik. Setelah itu komisi III tentu akan merespons, apakah pekan depannya atau kapan. Tapi saya mendukung segera. Karena kita tidak boleh membiarkan keadaan ini terjadi," kata Indra di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Kata Indra, jika ketidakharmonisan hubungan kelima Komisioner KPK dibiarkan, maka hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh koruptor.

"Dan menurut saya tidak perlu repot-repot. KPK kan punya slogan berani jujur hebat, ya gunakan saja slogan itu. Jangan sampai slogan itu hanya untuk orang lain," kata Indra.

Jumat, 22 Maret 2013

KPK 'Pusing' Hadapi PKS


Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.

Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.

Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai  kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri.  Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara ?

Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR  yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.

Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.

Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.

Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK ? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri ?

Bila PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.

Namun PKS merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga  AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.

Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru ?


Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import  sapi ini.

*pkspiyungan.org

Selasa, 31 Juli 2012

Komisi Hukum Sesalkan Bila Penggeledahan KPK di Korlantas Dihalang-halangi





PKS Tapos - Terdengar kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalangi-halangi saat menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pagi ini. Beredar kabar pula bahwa KPK tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang bukti.

"Bila berita ini benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri, namun ini juga suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/7).

Menurut Aboebakar, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur
KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Dan bila itu dilakukan maka itu merupakan tindak pidana tersendiri dan pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini akan menjadi batu uji komitmen polri dalam pemberantasa korupsi, dan di sisi lain lain akan menunjukkan sejauhmana keberanian dan integritas KPK dalam menjalankan tugasnya," tegas Aboebakar.

Namun lebih penting diantara keduanya, lanjut Aboebakar, aspek profesionalisme dalam menjalankan tugas serta koordinasi antar lembaga tidak boleh ditinggalkan. Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim saat penggeledahan memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat.

"Karenanya dirasa perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini," demikian Aboebakar.

*rakyat merdeka online

Minggu, 24 Juni 2012

Polemik Gedung Baru KPK Politisi PKS Sindir Bambang Widjojanto

Headline

PKSTapos, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy menyindir niatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) untuk menggalang dana bagi pembangunan gedung baru KPK jika tidak disetujui oleh komisi III DPR.

Menurutnya, tindakan Bambang tersebut merupakan bentuk tindakan emosi dan reaktif.

"Memang ini negara NGO dan LSM," sindir Aboe seusai launching buku Presiden Offside di Senayan, Jakarta. Sabtu, (23/6/2012).

Tindakan Bambang itu dinilainya dapat menimbulkan kecenderungan bagi instansi-instansi lain seperti Kepolisan. Apalagi, bila seorang pejabat yang memberikan sumbangan itu bisa dikatakan sebagai bentuk gratifikasi.

"Jadi, kalau menurut saya tidak pantaslah seorang negarawan seperti Bambang bicara seperti itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menyertakan masyarakat dalam penggalangan dana bila DPR tidak bisa memberikan anggaran untuk penyediaan gedung baru KPK.

"Kami akan mengumpulkan bantuan masyarakat untuk mengumpulkan dana guna penambahan gedung agar KPK bisa berjalan lebih baik," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Bambang menyatakan, saat ini KPK merasa memerlukan gedung baru yang sesuai dengan kapasitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

Dana yang diajukan KPK sebesar Rp61 miliar. Hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR. Tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah. Sehingga, tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Minggu, 03 Juni 2012

PKS Dorong KPK Lebih Fokus Pada Pencegahan



PKSTapos__ Denpasar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih fokus pada program pencegahan tindak pidana korupsi. "Jangan hanya penindakan, KPK juga harus fokus pada pencegahan," kata Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah, di Denpasar, Sabtu malam (2/6).

Menurutnya, pencegahan lebih mulia daripada penindakan. Apalagi pencegahan itu, lanjut dia, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dia melihat selama ini KPK lebih mengutamakan penindakan daripada pencegahan. "Memang kalau penindakan banyak mengundang tepuk tangan. Tapi ingat, penindakan itu banyak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," katanya dalam Dialog Kebangsaan: Demokrasi, Transisi, dan Korupsi yang dihadiri ratusan kader dan simpatisan PKS se-Provinsi Bali itu.

Lebih lanjut Fahri berpendapat bahwa penindakan lebih bersifat destruktif sehingga program pemberantasan korupsi tidak berjalan efektif. Apalagi yang terkena tindakan KPK lebih banyak akibat faktor kesalahan prosedur.

"Dari situlah kami dapat menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia penuh dengan ketidakjelasan. Penindakan seharusnya jadi senjata pamungkas, sedangkan pencegahan sebagai alat untuk membangun sistem sehingga kalau sistem itu berjalan efektif, maka tidak ada lagi tindakan korupsi," kata anggota Komisi VI DPR itu.

Ia membandingkan perilaku koruptif pada era 1970-an yang dampaknya tidak sebesar era Reformasi atau setelah disahkannya UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

"Dulu korupsi memang betul-betul untuk mempercepat program pembangunan karena pembangunan tidak akan berjalan akibat hambatan birokratis," kata mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu.

Justru setelah ada UU Tipikor, kasus korupsi makin marak. "Hal ini salah satu bukti sistem tidak jalan akibat mengutamakan penindakan," kata Fahri.

Meskipun demikian, dia sangat setuju pelaku korupsi diganjar dengan hukuman seberat-beratnya dan penindakannya pun tidak terkesan tebang pilih.

"Jangan beraninya pada kasus kecil, tapi kasus besar seperti dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun juga harus ditindak. KPK itu ibarat bazooka, tidak tepat untuk membunuh nyamuk," kata Fahri bertamsil.


Kamis, 17 Mei 2012

Fahri Hamzah: KPK Gagal Berantas Korupsi Sistemik

PKSTapos__ [JAKARTA] Hampir satu dekade berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh persoalan pemberantasan korupsi yang sistemik.

Karena itu, sudah saatnya semua pihak melakukan evaluasi terhadap lembaga ad hoc ini, mengevaluasi atas kerja yang selama ini hanya mendapat tepukan tangan publik.

Hal itu dikemukakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Fahri Hamzah saat meluncurkan bukunya berjudul  “Demokrasi, Transisi, Korupsi” di Press Room DPR RI, Jakarta, Selasa (15/5).

“Buku ini saya tulis sebagai pertanggungawaban atas kehebohan yang timbul beberapa bulan lalu,  ketika saya melontarkan ide pembubaran KPK. Mari kita bubarkan KPK yang tanpa prestasi signifikaan, namun mari kita jaga KPK yang mau belajar dari kesalahan dan melakukan evaluasi diri secara institusional,” kata Fahri.

Dalam buku yang keempatnya sejak menjadi anggota DPR ini, Fahri menawarkan solusi pendekatan sistemik dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, jangan pandang remeh aspek pencegahan dari pemberantasan korupsi.  “Efek jera yang diharapkan dari penangkapan dan pemberitaan di media massa, nyatanya semu belaka. Karena itu, pencegahan mesti dilihat secara lebih luas, tidak semata sosialisasi dan kampanye belaka,” katanya.

Fahri pun mengajak KPK menelisik lebih cermat segenap peraturan perundang-undangan terkait korupsi yang berlaku. “Hilangkan wilayah abu-abu. Minimumkan kemungkinan diskresi, tutup peluang negosiasi dan penyelesaian di bawah meja dan libatkan seluruh elemen masyarakat. Itu yang menjadi inti dari buku ini,” katanya.

Ditambahkannya, kerja sistemik untuk mencegah  korupsi kerap bersumber dari peraturan perundang-undangan yang jelas dan membutuhkan orkestrasi dalam skala nasional.

“Kita berharap KPK menjadi dirigen perhelatan besar ini. Ajak Presiden, yang dalam kampanyenya akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, perkuat dan libatkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Jika tidak, waktu dan tenaga nasional akan habis untuk bertepuk tangan melihat orang-orang digiring masuk ke bui,” katanya.

*suarapembaruan 15/05/201