Rabu, 05 Desember 2012

PKS : Pemilu 2014 Cukup 4-5 Capres



PKS Tapos, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera sepakat untuk tidak mengubah UU Pilpres 2008. Bagi PKS, presidential threshold sebesar 20 persen sudah tepat.

"Dengan demikian muncul 4-5 pasangan yang mencerminkan konfirugasi peta politik dari nasionalis, kebangsaan atau agama," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Abdul, PKS sendiri menginginkan penguatan sistem presidential dengan adanya koalisi yang kuat, pemilu yang efisien, dan capres terbaik.

Karena itu, PKS memandang pemilu presiden dan pemilu legislatif tak bisa digabung. Sebab untuk mengusung capres mesti memenuhi syarat parliementary threshold.

PKS tak sepakat bila tak diubahnya UU Pilpres akan menghambat calon alternatif. Sebab siapapun calonnya bisa maju asal dengan koalisi.

"Itu tidak menutup calon dari parpol lain.  Tapi harus berkoalisi," tutupnya.