
PKS Tapos, Jakarta - Menanggapi isu RUU Santet, anggota Komisi III Fraksi PKS, Indra
mengakui pemerintah sudah menyerahkan RUU Santet ke komisi III maret
yang lalu. Penyerahan berkas ini berasal presiden melalui Menteri Hukum
dan HAM, draft KUHP, dan KUHAP
“Dalam salah satu pasalnya terdapat
penipuan. Yaitu penipuan orang yang mengaku-aku dapat menciderai
orangnya melalui santet. Jadi bukan RUU santet. Itu hanya satu pasal,
tapi yang harus dicermati disini adalah materi penipuannya bukan
santetnya,” ujarnya Indra di Gedung DPR-RI,Jakarta, Kamis (21/03/2013)
Menurut
Indra, barangsiapa yang menawarkan diri, mengiklankan diri, dia mampu
dan memiliki kekuatan gaib, dan mampu mencelakakan orang atau membunuh
dan seterusnya. Menurutnya, situasi ini merupakan delik penipuan.
Tindakan ini dinilai sebagai delik formil, bukan delik materil. Dirinya
mengingatkan bahwa kedua hal tersebut berbeda.
“Nah, yang
berkembangkan santetnya, delik materilnya. Ini bukan. Ini penipuannya.
Kita kan tau di koran-koran, di tabloid-tabloid, banyak yang menawarkan
diri, mengaku-ngaku bisa melakukan santet. Itu yang kita kejar. Saya
pikir semangat pemerintah perlu kita dukung,” tandasnya .
Lebih
lanjut Politisi Partai PKS ini menambahkan dan untuk masalah
pembuktian, pembuktiannya sederhana, cukup perlu kita lihat koran,
tabloid, majalah. Menurutnya, iklan tersebut merupakan bentuk
penipuannnya. Oleh karena itu, tidak perlu sampai ke pembuktian
paku-paku, dan apa itu. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam
perkembangannya saja.
“Saya setuju. Hukum ini melindungi korbannya
sudah banyak dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan
santet. Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu
sudah mengiklankan diri. Fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus
kita tertibkan,” tandasnya.