Senin, 11 November 2013

Aher Serahkan Bantuan Ratusan Kendaraan Ke TNI Di Hari Pahlawan Tahun 2013

 
BANDUNG, PKS Tapos Depok - Sehubungan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November, di tingkat Jabar Hari Pahlawan diperingati dalam kegiatan upacara bendera, yang berlangsung di Halaman Gedung Sate (10/11), dengan Inspektur Upacara, Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan.
 
Upacara Hari Pahlawan tahun 2013, dihadiri jajaran Muspida Jabar, para pejabat di instansi TNI, para pejabat di lingkungan Pemprov. Jabar serta para pegawai di lingkungan Pemprov. Jabar.
 
Gubernur, dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan membacakan sambutan tertulis Menteri Sosial RI. Berkenaan dengan Peringatan Hari Pahlawan, Menteri Sosial mengungkapkan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2013 mengangkat tema “Pahlawanku Idolaku”.
 
Tema tersebut, diangkat sebagai tema Hari Pahlawan tahun ini, dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada kita semua agar nilai-nilai kejuangan yang sudah dibangun tidak boleh dilupakan.
 
Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan Tahun 2013, ada hal yang mesti diperkuat yaitu modal social yaitu menjaga jatidiri bangsa yang hebat untuk membangun negeri yang kuat, kokoh dan harmonis dalam bingkai NKRI.
 
Semangat kepahlawanan dan kejuangan yan direfresentasikan dalam bentuk cinta tanah air, pantang menyerah, peduli dan berbagi serta toleransi harus menjadi sumber motivasi untuk mengatasi berbagai tantangan.
 
Dalam Rangkaian  Peringatan Hari Pahlawan tahun 2013, diserahkan bantuan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat untuk beberapa unit kerja diantarannya di lingkungan TNI. Bantuan kendaraan tersebut merupakan bantuan Gubernur tahun anggaran 2013. 
 
Penyerahan bantuan tersebut, secara simbolis diserahkan kepada masing-masing instansi antara lain : Korpaskhas 8 unit, Lanud Husein X unit, Kodam III Siliwangi 300 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat, Lanud Sulaiman kendaraan roda dua sebanyak 8 unit, Lanal Bandung 10 unit dan BNN Provinsi Jabar sebanyak 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.