PKSTapos__ Kepolisian harus bertanggungjawab atas maraknya aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang sudah dianggap meresahkan masyarakat. Demikian disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil.
Menurutnya, sesuai kewenangan yang telah digariskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960, dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian adalah memberikan izin penggunaan senjata api dan bahan peledak.
"Keberadaan senpi yang marak dan digunakan secara ngawur, menunjukkan Kepolisian belum benar dalam mengontrol penggunaan Senpi," ujar Nasir dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Senin (7/5/2012) malam.
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap Kapolri dapat mengevaluasi secara menyeluruh permasalahan ini secara transparan dan akuntabel.
Terlebih kata Nasir, perizinan kepemilikan senpi sangatlah murah yakni hanya sekitar Rp1 juta sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010. "Jangan sampai juga, perizinan kepemilikan senjata api ini dijadikan lahan bisnis bagi oknum di Kepolisian," tegasnya.
*okezone 8/5/2012