Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa Bantuan Sosial diberikan
kepada penduduk yang beresiko sosial. Untuk itu pada tahun 2012
Pemerintah Kota Depok hanya akan memberikan bantuan sosial santunan
kematian sesuai dengan Permendagri tersebut.
Perubahan ini dilakukan karena santunan
kematian di Kota Depok diberikan dalam bentuk bantuan sosial. Sedangkan
kriteria penduduk yang beresiko sosial dikatakan oleh O. Sudarya (Kasie
Bina Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) adalah :
- Memiliki Kartu Jamkesmas
- Memiliki Kartu Jamkesda
- Terdaftar di PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial)
Untuk nominal, masih menurut O. Sudarya
adalah sesuai dengan yang terdahulu yaitu Rp. 2 Juta yang diberikan
dalam bentuk cek dan dapat dicairkan langsung pada hari itu juga di Bank
BJB. “Kenapa diberikan dalam bentuk cek? Karena untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan” ujarnya.
Persyaratan pengajuan santunan ini adalah sebagai berikut :
- KTP asli almarhum/almarhumah dan foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
- Surat Pernyataan Waris
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga ahli waris yang telah dilegalisir
- Akte kelahiran/resi pembuatan Akte Kelahiran Almarhum (jika tidak ada dapat diganti dengan surat keterangan kelahiran almarhum dari kelurahan)
- Foto copy kartu Jamkesda atau Jamkesmas atau Terdaftar di PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial)
Setelah berkas persyaratan lengkap
pengajuan dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
: Jl. Margonda Raya No. 54 Depok, Telp.(021) 77211866 / 77204211. CP :
(021) 93839513 (Bp. Nano).
*depok.go.id