PKS Tapos, BANDUNG - Nota kesepahaman (MoU) Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gabungan tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi, resmi ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan serta kepala daerah dan perwakilan dari tiga kabupaten/kota tersebut.
Bupati Sumedang Don Murdiono tampak hadir menandatangani MoU tersebut. Sedangkan Kota Sukabumi dan Kota Cirebon diwakili sekertaris daerah masing-masing.
Tampak juga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, bersama jajaran ketua KPU kabupaten/kota di Jabar. Dengan ditandatanganinya MoU itu, Pilgub Jabar dan pilkada tiga daerah tersebut secara resmi digelar bersama.
Asisten Daerah Pemerintah Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Herry Hudaya, mengatakan, penandatanganan MoU tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jabar Nomor B56/KPU-011/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal rencana dan hari/tanggal pemungutan suara Pilgub Jabar dan Pemilihan Wakil Gubernur Jabar 2013 bersama Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, dan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Dasar hukum Pilkada Gabungan ialah Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang pedoman pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu daerah yang sama dan diselenggarakan dalam hari dan tanggal yang sama sehingga pelaksanaan pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.
“Pilgub Jabar, pemilu Sumedang, Cirebon, dan Sukabumi, akan dilaksanakan Minggu 24 Februari 2013 dan dilakukan dengan pendanaan bersama,” kata Herry, Selasa (17/7/2012).
Ruang lingkup kerja sama, meliputi pendanaan, sumber pendanaan, dan tanggung jawawab masing-masing pihak.
Pihak pertama (Pemprov Jabar) bertanggung jawab atas honorarium, uang lembur, pemutakhiran data pemilih, dan perjalanan dinas dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi, dan dari provinsi ke pusat.
Sedangkan pihak kedua (pemerintah kabupaten/kota) bertangung jawab atas pendanaan pembayaran pelengkapan KPPS, PPS, pengangkutan logistik, pemutakhiran data pemilih, dan perjalanan dinas dari kabupaten/kota ke kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah masing-masing.
“Jangka waktu kesepakatan selama bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini," kata Herry.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan serta kepala daerah dan perwakilan dari tiga kabupaten/kota tersebut.
Bupati Sumedang Don Murdiono tampak hadir menandatangani MoU tersebut. Sedangkan Kota Sukabumi dan Kota Cirebon diwakili sekertaris daerah masing-masing.
Tampak juga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat, bersama jajaran ketua KPU kabupaten/kota di Jabar. Dengan ditandatanganinya MoU itu, Pilgub Jabar dan pilkada tiga daerah tersebut secara resmi digelar bersama.
Asisten Daerah Pemerintah Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Herry Hudaya, mengatakan, penandatanganan MoU tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Jabar Nomor B56/KPU-011/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal rencana dan hari/tanggal pemungutan suara Pilgub Jabar dan Pemilihan Wakil Gubernur Jabar 2013 bersama Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, dan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Dasar hukum Pilkada Gabungan ialah Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang pedoman pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu daerah yang sama dan diselenggarakan dalam hari dan tanggal yang sama sehingga pelaksanaan pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.
“Pilgub Jabar, pemilu Sumedang, Cirebon, dan Sukabumi, akan dilaksanakan Minggu 24 Februari 2013 dan dilakukan dengan pendanaan bersama,” kata Herry, Selasa (17/7/2012).
Ruang lingkup kerja sama, meliputi pendanaan, sumber pendanaan, dan tanggung jawawab masing-masing pihak.
Pihak pertama (Pemprov Jabar) bertanggung jawab atas honorarium, uang lembur, pemutakhiran data pemilih, dan perjalanan dinas dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi, dan dari provinsi ke pusat.
Sedangkan pihak kedua (pemerintah kabupaten/kota) bertangung jawab atas pendanaan pembayaran pelengkapan KPPS, PPS, pengangkutan logistik, pemutakhiran data pemilih, dan perjalanan dinas dari kabupaten/kota ke kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah masing-masing.
“Jangka waktu kesepakatan selama bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini," kata Herry.