Senin, 07 Januari 2013

Hasil Sidang Majelis Syuro DPP PKS Tahun 2013


PKS Tapos, Lembang - Sidang Majelis Syuro VII Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan tidak akan mencalonkan istri pejabat publik dari PKS sebagai anggota Dewan, baik pusat dan daerah. Istri pejabat publik meliputi istri menteri, gubernur, bupati/walikota, maupun istri anggota Dewan.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan hal itu ketika menyampaikan hasil sidang Majelis Syuro PKS ke VII di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2013). Pelarangan itu untuk menghindari konflik kepentingan, serta menghindari politik dinasti.

Selain itu PKS juga memutuskan untuk tidak mencalegkan pasangan suami istri sekaligus. "Jika suami sudah dicalegkan maka sang istri tidak boleh dicalegkan," kata Luthfi.

Selain memutuskan soal pencalegan, sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencapresan. PKS belum merasa perlu untuk memunculkan capres saat ini. PKS masih perlu mengamati dinamika yang terjadi. "Pada saatnya nanti kita akan umumkan," ujar Luthfi.


Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik. Studi banding keluar negeri salah satunya. Sidang memutuskan melarang caleg PKS mengikuti studi banding. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," jelas Luthfi.

Sebaliknya caleg PKS diminta untuk berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya. Menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil.