Ilustrasi. |
"Pemilu ulang akan digelar di tiga kecamatan yaitu Pancoran
Mas, Cipayung dan Tapos," kata Humas KPU Kota Depok Nana Shobarna di
Depok, Jumat (11/4/2014).
Ia mengatakan untuk di Pancoran Mas akan digelar di keluarahan Rangkapan Jaya dan Pancoran Mas. Kecamatan Cipayung akan dilaksanakan di Pondok Jaya sedangkan Kecamatan Tapos akan digelar di Kelurahan Sukamaju Baru, Jati Jajar, Cimpauen, dan Sukatani.
"Pemilu ulang akan dilaksanakan Minggu (13/4) mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," jelasnya.
Menurut dia pemilu ulang hanya dilakukan untuk surat suara yang tertukar saja. Jumlah surat suara yang tertukar sebenarnya tidak terlalu banyak rata-rata setiap TPS berjumlah puluhan, namuh ada kelurahan yang cukup banyak tertukarnya surat suara yaitu di Kelurahan Sukamaju Baru yang mencapai sekitar 187 surat suara.
"Yang tertukar surat suara di Keluarahan Sukamaju Baru untuk DPR RI seharusnya dapil Jabar VI (Depok-Kota Bekasi) menjadi dapil VII (Kabupaten Bekasi)," katanya.
Sedangkan untuk TPS lainnya surat suara yang tertukar lainnya adalah hanya antar daerah pemilihan DPRD Kota Depok saja. "Surat suara DPD dan DPRD Provinsi Jabar tidak ada yang tertukar," katanya.
Ia berharap pelaksanaan pemilu ulang disjumlah TPS yang surat suaranya tertukar tersebut dapat berjalan dengan lancar dan juga warga mau kembali datang untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Saya harap warga mau berpartisiapasi kembali untuk mencoblos," ujarnya.
Ia mengatakan untuk di Pancoran Mas akan digelar di keluarahan Rangkapan Jaya dan Pancoran Mas. Kecamatan Cipayung akan dilaksanakan di Pondok Jaya sedangkan Kecamatan Tapos akan digelar di Kelurahan Sukamaju Baru, Jati Jajar, Cimpauen, dan Sukatani.
"Pemilu ulang akan dilaksanakan Minggu (13/4) mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB," jelasnya.
Menurut dia pemilu ulang hanya dilakukan untuk surat suara yang tertukar saja. Jumlah surat suara yang tertukar sebenarnya tidak terlalu banyak rata-rata setiap TPS berjumlah puluhan, namuh ada kelurahan yang cukup banyak tertukarnya surat suara yaitu di Kelurahan Sukamaju Baru yang mencapai sekitar 187 surat suara.
"Yang tertukar surat suara di Keluarahan Sukamaju Baru untuk DPR RI seharusnya dapil Jabar VI (Depok-Kota Bekasi) menjadi dapil VII (Kabupaten Bekasi)," katanya.
Sedangkan untuk TPS lainnya surat suara yang tertukar lainnya adalah hanya antar daerah pemilihan DPRD Kota Depok saja. "Surat suara DPD dan DPRD Provinsi Jabar tidak ada yang tertukar," katanya.
Ia berharap pelaksanaan pemilu ulang disjumlah TPS yang surat suaranya tertukar tersebut dapat berjalan dengan lancar dan juga warga mau kembali datang untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Saya harap warga mau berpartisiapasi kembali untuk mencoblos," ujarnya.