BANDUNG - Izin Cuti Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
telah terbit berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
yang masing-masing bernomor 273/3027/Sj dan 273/3035/Sj tertanggal 11
Juni 2014.
Pemberian cuti bagi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dari Mendagri ini tidak secara
bersamaan waktunya. Sehingga kekhawatiran kekosongan Pemerintahan dan
terganggunya pelayanan pada masyarakat tidak akan terjadi, jelas Karo
Humas Setda Prov. Jabar, Rudy Gandakusumah.
Waktu cuti bagi Gubernur Jawa Barat adalah Jumat, 13 Juni 2014; Jumat, 20 Juni 2014; Rabu, 25 Juni 2014; dan Selasa, 1 Juli 2014. Sedangkan untuk Wakil Gubernur Jawa Barat adalah pada Kamis, 26 Juni 2014 dan Kamis, 3 Juli 2014.
Permohonan dan pemberian cuti ini telah sesuai dengan perundangan dan
peraturan yang berlaku yaitu UU No. 42 Thn 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden; dan PP Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan
antara lain Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus
menjalankan cuti, ujar Ruddy.
Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi dalam suratnya ini memberikan
persetujuan dengan catatan kepada Gubernur dan Wagub untuk memperhatikan
dalam melaksanakan kampanye pemilu tetap menjamin terwujudnya misi dan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Gamawan juga mengingatkan
keduanya untuk tidak menggunakan fasilitas negara, demikian Ruddy.