Jumat, 13 Juni 2014

Izin Cuti Gubernur dan Wagub Jabar Terbit

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/gambar_9036.jpg

BANDUNG - Izin Cuti Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat telah terbit berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang masing-masing bernomor 273/3027/Sj dan 273/3035/Sj tertanggal 11 Juni 2014.

Pemberian cuti bagi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dari Mendagri ini tidak secara bersamaan waktunya. Sehingga kekhawatiran kekosongan Pemerintahan dan terganggunya pelayanan pada masyarakat tidak akan terjadi, jelas Karo Humas Setda Prov. Jabar, Rudy Gandakusumah.


Waktu cuti bagi Gubernur Jawa Barat adalah Jumat, 13 Juni 2014; Jumat, 20 Juni 2014; Rabu, 25 Juni 2014; dan Selasa, 1 Juli 2014. Sedangkan untuk Wakil Gubernur Jawa Barat adalah pada Kamis, 26 Juni 2014 dan Kamis, 3 Juli 2014.

Permohonan dan pemberian cuti ini telah sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku  yaitu UU No. 42 Thn 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan PP Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan antara lain Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus menjalankan cuti, ujar Ruddy.

Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi dalam suratnya ini memberikan persetujuan dengan catatan kepada Gubernur dan Wagub untuk memperhatikan dalam melaksanakan kampanye pemilu tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Gamawan juga mengingatkan keduanya untuk tidak menggunakan fasilitas negara, demikian Ruddy.