Kamis, 21 Agustus 2014

Pandangan Fraksi DPRD Depok Terhadap APBD 2015

pandangan fraksi 

Kota Kembang, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna masa sidang II tahun sidang 2014 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan jawaban Wali Kota Depok di Ruang Sidang DPRD Depok, Kota Kembang, Senin (19/08/2014).

Hadir dalam rapat ini, Wakil Walikota Depok KH. M. Idris Abdul Shomad, Sekretaris Daerah Etty Suryahati, perwakilan Muspida, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta para tokoh masyarakat.

Sebanyak enam fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Kota Depok untuk tahun mendatang. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan yang hampir keseluruhannya sama, diantaranya terkait penyelenggaraan kebutuhan daerah yang transparan, partisipatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

“Sejauh ini sudah banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Kami berharap semuanya menjadi lebih baik di tahun 2015. Sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” tutur Agung Wicaksono sebagai perwakilan dari Fraksi Demokrat.

Selain itu, seluruh perwakilan fraksi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Depok yang selama lima tahun telah bekerjasama dengan DPRD dalam memajukan Kota Depok. Hal tersebut dilakukan karena akhir Agustus nanti keanggotaan di DPRD Kota Depok sudah digantikan dengan anggota DPRD yang baru.

Sementara itu, Wakil Walikota Depok, KH. M. Idris Abdul Shomad menyambut baik dan serius terhadap tanggapan yang diberikan. Pihaknya akan melakukan perubahan-perubahan dimasa mendatang, tentunya yang berkaitan dengan reformasi demokrasi, peningkatan target pendapatan, prinsip-prinsip dalam proses penganggaran, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pembangunan unit sekolah yang belum terbangun, dan program peningkatan pendidikan yaitu dengan memfasilitasi warga Kota Depok yang belum memiliki ijazah sekolah sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat memiliki ijazah.

“Kami akan terus berusaha dalam proses pembangunan di Kota Depok agar dapat memberikan dampak positif bagi kita semua. Sehingga  apa yang kita lakukan dapat memenuhi kualifikasi sesuai dengan permintaan yang diperlukan,” pungkas pasangan H. Nur Mahmudi Isma’il itu.

*depok.go.id

Jabar Raih Penghargaan Pembina Desa Sadar Hukum 2014 dari Kemenkumham RI

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/gambar_9516.jpg

BANDUNG - Di hari jadinya yang ke-69, Provinsi Jawa Barat menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan atau penghargaan Pembina Desa Sadar Hukum 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro Nomor 22, Bandung, Selasa siang (19/8).

Hal ini merupakan peristiwa monumental dalam sejarah, karena Provinsi Jawa Barat meresmikan 675 Desa/Kelurahan dan sekaligus pemecah rekor yang sebelumnya diraih Provinsi Jawa Tengah sebanyak 132 Desa/Kelurahan.

"Ini merupakan peristiwa monumental dan sejarah bagi Kementerian Hukum dan HAM. Dan merupakan kado bagi Provinsi Jawa Barat yang sedang merayakan hari ulang tahunnya", ujar Menkumham dalam sambutannya.

Pada tahun ini, Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat meningkat 15,05% atau 897 dari 5.962 Desa/Kelurahan di Jawa Barat.

"Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat berjumlah 898, hampir seribu kurang 102 lagi. Kalau sudah mencapai seribu, mungkin Jabar akan menjadi Provinsi dengan Desa/Kelurahan sadar hukum terbanyak di Indonesia", harap Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur menambahkan hal ini harus ditingkatkan dan harus dilakukan secara sinergis dan berkesinambungan melalui pembinaan dan penyuluhan Hukum & Ham.

Sebuah desa/kelurahan yang telah dibina dan memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum diantaranya: telah melunasi pembayaran PBB minimal 90%, angka kriminalitas rendah, tidak ada perkawinan di bawah umur, kasus narkoba rendah, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta angka putsu sekolah rendah bahkan ditiadakan.

Acara yang juga dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Wicipto Setiadi dan Kanwil Kemenkumham Jabar ini diberikan pula penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada hampir seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat, Bupati Garut sebagai inisiator perlombaan Pelajar Sadar Hukum se-Kabupaten Garut, serta SMK Negeri 7 Kab. Garut sebagai Pemenang Juara Perta lomba Pelajar Sadar Hukum dan 4 Desa/Kelurahan yang mewakili 675 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat, yaitu: Desa Sukamanah Kec. Cisaat Sukabumi, Desa Benteng Kec. Campaka Kab. Purwakarta, Desa Karangmalang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon, serta Desa Jajawar Kec. Banjar Kota Banjar.

Gubernur Setuju Pemberlakuan Lima Hari Sekolah



BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyetujui penerapan waktu sekolah lima hari dalam sepekan. Aher menyetujuinya kaeran jam pelajaran padat, menyusul diberlakukannya kurikulum 2013.

Menurutnya, pengurangan hari sekolah tidak akan mengurangi kualitas pembelajaran siswa. Sehingga, meski beban pelajaran yang diterapkan saat ini bertambah, tidak harus diikuti dengan penambahan hari sekolah.

“Mudah-mudahan cukup dengan lima hari. Kalau (sekolah) sampai Sabtu pulangnya jam 12.00, sekarang karena sampai Jumat, pulangnya jam 4 sore. Sama saja kan,” kata Aher usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (15/8/2014).

Lebih lanjut dia menilai, pemberlakuan kurikulum 2013 cukup efektif diterapkan di daerah-daerah. Hal itu terbukti dengan tidak terjadinya masalah berarti terkait penerapan kurikulum tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Jabar Yod Mintaraga menilai bahwa penerapan lima hari waktu sekolah harus dikaji dari berbagai aspek. Dengan kata lain, pihaknya ingin kebijakan yang diterapkan bisa memberikan dampak signifikan, utamanya terhadap kualitas pembelajaran siswa.

“Bukan persoalan setuju dan tidak. Selain itu, keputusan yang diambil pun harus disesuaikan dengan kebijakan,” kata Yod di Gedung DPRD Jabar.

Yod pun merujuk pada pemberlakuan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil. Menurut Yod, hal ini diterapkan agar para PNS memiliki waktu yang cukup untuk melepas kepenatan setelah bekerja.

“Salah satunya agar memiliki waktu untuk mengunjungi lokasi wisata. Sebab, refreshing pun berdampak baik terhadap kualitas kerja, terlebih PNS diporsir dengan pekerjaan di hari kerja, sehingga perlu penyegaran kembali akan tetap memberi kinerja yang baik,” jelasnya.

Hal tersebut menurutnya bisa menjadi pertimbangan dalam memberlakukan liha hari sekolah. Siswa pun sama, selama hari sekolah, mereka diporsir oleh tingginya beban pelajaran.

Kendati begitu, pihaknya meyakini bahwa penerapan lima hari sekolah mampu memberi waktu yang cukup untuk penyegaran. Artinya, sepanjang itu bisa dipenuhi, maka itu lebih baik.

“Selama sekolah otak terus bekerja, jadi akan lebih baik jika memberikan waktu lebih panjang untuk istirahat,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan lima hari sekolah bagi seluruh sekolah di Jakarta. Selain untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kebijakan tersebut pun diharapkan mampu mengurangi tingkat kemacetan.