JAKARTA (Lampost.com): FPKS berharap KPK
bisa bekerja profesional dalam mengusut kasus dana percepatan
pembangunan daerah. Sikap FPKS ini terkait disebutnya nama Anis Matta
oleh tersangka kasus dana percepatan pembangunan daerah Wa Ode
Nurhayati.
"Saya yakin KPK akan bekerja secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Bekerja bukan karena pesanan pihak manapun, bekerja semata demi penegakkan hukum yang berwibawa, demi Indonesia jaya," kata Sekretaris FPKS Abdul Hakim, Rabu (18-4).
FPKS menilai, korupsi telah berada pada titik nadir yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya KPK diminta bekerja tanpa tekanan.
"Begitu besar harapan rakyat dan bangsa kepada KPK untuk dapat bekerja secara efektif. Jangan sekali-kali KPK bekerja untuk memenuhi pesanan politik pihak manapun. Selamat bekerja demi Indonesia raya," terang Abdul Hakim.
Sebelumnya Wa Ode mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek PPID karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh politisi PKS Tamsil Linrung dan politisi PDIP Olly DK selaku pimpinan Banggar untuk diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
Dia menilai ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," tutur Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said Jaksel.
sumber: lampungpost.com
"Saya yakin KPK akan bekerja secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Bekerja bukan karena pesanan pihak manapun, bekerja semata demi penegakkan hukum yang berwibawa, demi Indonesia jaya," kata Sekretaris FPKS Abdul Hakim, Rabu (18-4).
FPKS menilai, korupsi telah berada pada titik nadir yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya KPK diminta bekerja tanpa tekanan.
"Begitu besar harapan rakyat dan bangsa kepada KPK untuk dapat bekerja secara efektif. Jangan sekali-kali KPK bekerja untuk memenuhi pesanan politik pihak manapun. Selamat bekerja demi Indonesia raya," terang Abdul Hakim.
Sebelumnya Wa Ode mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek PPID karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh politisi PKS Tamsil Linrung dan politisi PDIP Olly DK selaku pimpinan Banggar untuk diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
Dia menilai ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi sama pak Anis Matta. Saya hanya menyampaikan itu," tutur Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said Jaksel.
sumber: lampungpost.com