Kamis, 19 April 2012

Catatan FPKS Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup


 

Catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dalam
RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Disampaikan oleh. Almuzzammil Yusuf (A-56)
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati
Pada kesempatan ini perkenanlah kami menyampaikan Catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dalam Pengambilan Keputusan RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap pada pendiriannya mengusulkan sistem proporsional tertutup sebagai sistem terbaik dalam pelaksanaan pemilihan umum ke depan. Pilihan itu kami ambil dengan landasan sebagai berikut :

Pertama, sistem proporsional tertutup menjamin penguatan partai politik sebagai satu-satunya organisasi peserta pemilu yang syah menurut Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 22E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah adalah Partai Politik”, bukan individu. Partai politik yang kuat akan menentukan sistem pemerintahan yang kuat pula. Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini menentukan kapasitas dan kualitas kepemimpinan bangsa  dan implementasi demokrasi di Indonesia ke depan.

Kedua,  sistem ini mendorong proses kaderisasi yang sehat dalam partai politik sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik No.2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b yang mengamanahkan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sehingga hanya kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja dan berkontribusi membangun basis partai yang akan masuk dalam lembaga legislatif baik di pusat dan di daerah.

Ketiga, melalui sistem ini pula memungkinkan biaya pemilu yang lebih murah bagi negara, partai politik, dan calon anggota legislatif. Pemilih hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelken di bilik TPS. Sistem pemilihan umum ini memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah sehingga dapat menghemat pengeluaran APBN.

Keempat, sistem ini kompatibel dengan mekanisme pengambilan keputusan di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditentukan oleh fraksi, bukan individu. Fraksi merupakan wujud dari kekuasaan partai politik di lembaga legislatif. Untuk itu yang dibutuhkan oleh partai politik adalah orang-orang yang memiliki komitmen dalam berorganisasi, menjiwai ideologi dan program kerja partai politik, dan membangun basis masa partai politik, bukan basis individu.

Kelima, sistem ini memberikan kemudahan kepada publik untuk mengevaluasi kinerja partai yang mereka pilih. Dengan sistem ini pemilih memiliki kesempatan untuk menghukum partai yang tidak menjalankan amanah yang pernah mereka pilih pada Pemilu sebelumnya.

Keenam,  sistem ini meminimalisir dampak negatif dari sistem proforsional terbuka diantaranya : a). hilangnya rasa kebersamaan dan kerjasama diantara para calon legislatif dalam satu partai politik. b). lahirnya konflik internal kader partai d). Tindak pidana korupsi semakin tinggi pasca pemilu karena calon peserta pemilu harus mengembalikan dana kampanye yang besar.

Ketujuh, sistem ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemilu bagi pemilih maupun penyelenggara Pemilu. Kesulitan yang terjadi dalam sistem proporsional terbuka telah mengakibatkan banyaknya fakta kecurangan dan tindak penyuapan yang dilakukan peserta kepada penyelenggara pemilu.
Kedelapan, berdasarkan data perolehan suara Pemilu 2009 menunjukan 83% anggota DPR yang terpilih menempati posisi nomor urut jadi/kecil yaitu, 1,2,3 dan seterusnya. Artinya meskipun saat itu sistem terbuka digunakan namun faktanya nomor urut tetap yang dipilih oleh pemilih.

Demikian catatan Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai minderheit nota (nota keberatan) dalam pengambilan keputusan RUU ini. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Drs. Al Muzzammil Yusuf
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI
Anggota Pansus RUU Pemilu

* CyberSabili 12//4/2012