Catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dalam
RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Disampaikan oleh. Almuzzammil Yusuf (A-56)
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati
Pada kesempatan ini perkenanlah kami menyampaikan Catatan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
dalam Pengambilan Keputusan RUU Tentang Penggantian atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap pada pendiriannya mengusulkan
sistem proporsional tertutup sebagai sistem terbaik dalam pelaksanaan
pemilihan umum ke depan. Pilihan itu kami ambil dengan landasan sebagai
berikut :
Pertama, sistem proporsional tertutup menjamin penguatan partai
politik sebagai satu-satunya organisasi peserta pemilu yang syah menurut
Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 22E Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“Peserta Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah adalah Partai Politik”, bukan
individu. Partai politik yang kuat akan menentukan sistem pemerintahan
yang kuat pula. Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini menentukan
kapasitas dan kualitas kepemimpinan bangsa dan implementasi demokrasi
di Indonesia ke depan.
Kedua, sistem ini mendorong proses kaderisasi yang sehat dalam
partai politik sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik No.2
Tahun 2011 Pasal 34 Ayat 3b yang mengamanahkan pengkaderan anggota
Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sehingga hanya
kader-kader terbaik partai politik yang telah bekerja dan berkontribusi
membangun basis partai yang akan masuk dalam lembaga legislatif baik di
pusat dan di daerah.
Ketiga, melalui sistem ini pula memungkinkan biaya pemilu yang lebih
murah bagi negara, partai politik, dan calon anggota legislatif. Pemilih
hanya mencoblos gambar partai politik di kertas suara, sedangkan gambar
calon legislatif dapat ditempelken di bilik TPS. Sistem pemilihan umum
ini memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan
umum yang lebih murah sehingga dapat menghemat pengeluaran APBN.
Keempat, sistem ini kompatibel dengan mekanisme pengambilan keputusan
di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditentukan oleh
fraksi, bukan individu. Fraksi merupakan wujud dari kekuasaan partai
politik di lembaga legislatif. Untuk itu yang dibutuhkan oleh partai
politik adalah orang-orang yang memiliki komitmen dalam berorganisasi,
menjiwai ideologi dan program kerja partai politik, dan membangun basis
masa partai politik, bukan basis individu.
Kelima, sistem ini memberikan kemudahan kepada publik untuk
mengevaluasi kinerja partai yang mereka pilih. Dengan sistem ini pemilih
memiliki kesempatan untuk menghukum partai yang tidak menjalankan
amanah yang pernah mereka pilih pada Pemilu sebelumnya.
Keenam, sistem ini meminimalisir dampak negatif dari sistem
proforsional terbuka diantaranya : a). hilangnya rasa kebersamaan dan
kerjasama diantara para calon legislatif dalam satu partai politik. b).
lahirnya konflik internal kader partai d). Tindak pidana korupsi semakin
tinggi pasca pemilu karena calon peserta pemilu harus mengembalikan
dana kampanye yang besar.
Ketujuh, sistem ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemilu
bagi pemilih maupun penyelenggara Pemilu. Kesulitan yang terjadi dalam
sistem proporsional terbuka telah mengakibatkan banyaknya fakta
kecurangan dan tindak penyuapan yang dilakukan peserta kepada
penyelenggara pemilu.
Kedelapan, berdasarkan data perolehan suara Pemilu 2009 menunjukan
83% anggota DPR yang terpilih menempati posisi nomor urut jadi/kecil
yaitu, 1,2,3 dan seterusnya. Artinya meskipun saat itu sistem terbuka
digunakan namun faktanya nomor urut tetap yang dipilih oleh pemilih.
Demikian catatan Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai minderheit
nota (nota keberatan) dalam pengambilan keputusan RUU ini. Atas
perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Drs. Al Muzzammil Yusuf
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI
Anggota Pansus RUU Pemilu
*
CyberSabili 12//4/2012