Selasa, 31 Juli 2012

PKS Ingin Misbakhun Berkiprah Kembali


Misbakhun


PKS Tapos, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera ikut gembira dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung yang berujung pada bebasnya politisi PKS itu dari segala dakwaan hukum.

“Kami tentu gembira hasil perjuangan dan jerih payah beliau untuk memperoleh keadilan akhirnya membuahkan hasil. Artinya tuduhan yang disangkakan kepada beliau tidak terbukti,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS, Mustafa Kamal, kepada VIVAnews, Senin 30 Juli 2012.

PKS pun menyambut keinginan Misbakhun untuk berkoordinasi kembali dengan partai pasca status bebasnya. “Kami senang kalau beliau mau berkiprah kembali di partai, bahkan bisa lebih baik dari sebelumnya. Beliau bisa memetik hikmah dari semua kejadian ini,” ujar Mustafa.

Namun Ketua Fraksi PKS itu tidak menjawab jelas apakah Misbakhun bisa kembali berkiprah di parlemen sebagai anggota DPR atau tidak. “Saya kira itu DPR yang harus melakukan kajian terhadap preseden baru. Itu semua terpulang kepada DPR sendiri,” ucap Mustafa.

Seperti diketahui, Misbakhun dipecat dari DPR akibat kasus hukum yang menimpanya. Wakil Ketua DPR Pramono Anung pun menilai tak mudah bagi Misbakhun untuk kembali ke DPR meski yang bersangkutan telah diputus bebas oleh MA.

DPR sudah terlanjur melakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) atas Misbakhun dengan melantik penggantinya. Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyebutkan, PAW dapat dilakukan apabila anggota dewan mengundurkan diri, menjadi terpidana, meninggal dunia, atau di-recall oleh partai.

Pramono pun balik menyerahkan soal Misbakhun kepada PKS. “Terserah PKS. Ruang untuk kembali ke DPR ada, tapi kecil sekali karena PAW sudah dilakukan. Belum ada presedennya. Kebetulan yang menggantikan Misbakhun tak punya kasus apapun,” kata Pramono.

Kasus Misbakhun pertama kali mencuat pada Maret 2010, di tengah ramainya pengusutan kasus Bank Century. Ketika itu Misbakhun termasuk salah satu legislator yang tergabung dalam inisiator Panitia Khusus Angket Bank Century DPR.

Tak disangka Misbakhun justru dilaporkan ke polisi oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief, atas dugaan kepemilikan L/C fiktif dari Bank Century senilai US$22 juta. Misbakhun kemudian dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara baginya. Namun Misbakhun tak putus asa melakukan upaya hukum. Usahanya berbuah manis ketika ia mengajukan PK ke MA. MA memutuskan untuk mengabulkan PK itu.

*news.viva.co.id