PKS Tapos, JAKARTA - PKS terus mengkaji putusan Pengajuan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Misbakhun.
PKS juga mengaku belum bisa memastikan apakah Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR sebagaimana yang dimaksud UU pascadikabulkannya Peninjauan Ulang (PK) terhadap kasusnya.
"Sampai hari ini DPP PKS dan fraksi masih mlakukan kajian terhadap amar putusan PK, kami dengar ada perintah untuk merehabilitasi terhdap kedudukan semula, yang dimaksud kedudukan semula ini apa," ujar Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Sebab kata Mahfudz PKS telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Misbakhun lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan pencairan letter of credit. Tapi, PAW itu bukan sebagai pemberhentian tetap kepada Misbakhun.
Oleh sebab itu, jika Misbakhun mengajukan surat permohonan untuk kembali lagi sebagai anggota DPR, maka peluang untuk Misbakhun kembali ke DPR sangat besar.
"Prosesnya PAW bukan pemberhentian maka kalau ada pengembalian posisi ini memang kasus baru tentu saja akan di tindak lanjuti DPP dan fraksi kalau ada pengajuan dari yang bersngkutan," tambah dia.
Sementara kata Mahfudz, hingga saat ini pasca pengabulan PK itu, Misbakhun belum mengajukan surat apapun kepada DPP maupun Fraksi PKS.
"Secara resmi belum ada pengajuan. kalau ngbrol sudah ada, karena itu bagian dari upaya beliau bagian dari hak-hak yang direhabilitir kalau sudah ajuan resmi, DPP akan mengkaji," pungkasnya.
*news.okezone.com