Jumat, 30 November 2012

Pilkada Ulang, Proses Pembodohan dan Pembohongan Publik



Oleh : Ipang
Aktivis Depok Watch

Wacana Pilkada Ulang Kota Depok yang berawal dari surat pemberhentian walikota/wakil walikota Depok terpilih yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdussomad yang diajukan KPUD Kota Depok ke DPRD Kota Depok adalah ilegal dan penuh dengan rekayasa, sehingga kalau hal ini ditanggapi oleh DPRD Kota Depok dengan melakukan rapat BAMUS, maka itu menjadi ilegal.

Wacana Pilkada Ulang Kota Depok ini telah direkayasa dan merupakan pembohongan publik mengenai adanya surat MK untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan politik ke KPUD Depok. Hal ini menyesatkan dan penuh rekayasa politik. Sehingga, DKPP harus bertindak untuk memecat Salamun yang telah membuat dan menandatangi surat KPUD mengenai pemberhentian Walikota/ Wakil Walikota Depok. Salamun merasa sudah menjadi ketua, padahal belum memegang SK dan tanpa sepengtahuan 3 angota lainnya.

Keterangan lain, dari pernyataan Sekjen MK, Janedjri M Gaffar yang mengatakan bahwa “tidak benar MK mengeluarkan surat mengenai menyerahkan sepenuhnya kisruh politik pilkada Depok ke KPUD Kota Depok, Itu bohong besar, itu kewenangan dan kewajban MK untuk memutuskan perselisihan pemilu yang sifatnya final mengikat”. Sehingga, surat KPUD Kota Depok mengenai pemberhentian Walikota/ Wakil Walikota Depok tersebut menjadi ilegal.

Ada beberapa hal yang penuh dengan rekayasa politik dan konspirasi terkait Wacana Pilkada Ulang Kota Depok tersebut, yaitu :

1. Surat tersebut di tanda tangani salamun sebagai ketua, padahal belum ada SKnya sebagai ketua.
2. Anggota KPUD Kota Depok tidak tahu menahu terkait surat tersebut. Dan draf surat dibuat sendiri bukan oleh bagian hukum KPUD Kota Depok.

3. Wacana Pilkada Ulang ini, secara tidak langsung melawan presiden yg mengangkat walikota, tapi kenapa berani-berani menyuruh berhenti yang diputuskan presiden.

4. Tak ada konsideran hukum yg memberhentikan Walikota/Wakil Walikota terpilih

5. Bertentangan dan Melawan hasil keputusan DKPP

6. Melawan keputusan MK yang telah menetapkan secara hukum dan politik yang menetapkan pemenang Pilkada Depok, pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdus Shomad.

Jadi, wacana pemberhentian walikota Depok, Nurmahmudi & pasanganya, Idris A. Shomad serta desakan Pilkada Depok diulang adalah merupakan upaya pembohongan dan pembodohan yang menyesatkan kedewasaan demokrasi dan politik masyarkat. MK harus mengeluarkan pernyataan mengenai sengketa pilkada adalah wewenangnya, bukan MA, agar tercipta kepastian hukum dan politik.

Dan surat yang dibuat dan ditandatangani sdr. Rd. Salamun A tanpa melalui rapat pleno komisioner KPUD Depok harus dilaporkan kepada DKPP dan KPU Pusat dan Provinsi, sehingga pihak DKPP dapat memproses untuk diambil tindakan atas wewenang kebablasan sdr Salamun.