Jumat, 18 Januari 2013

Panwaslu: Aher Tidak Melanggar..


PKS Taposdepoknews.com | Calon gubernur petahana Ahmad Heryawan kali ini masih bisa lolos dari dugaan pelanggaran kampanye. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Barat hanya menemukan satu unsur kampanye dalam kegiatan bersama kepala desa se-Kabupaten Cirebon akhir Desember lalu. Untuk dinyatakan melanggar, kajian Panwaslu Jabar harus menemukan tiga unsur sekaligus.
 
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menyatakan itu di Bandung, Kamis (17/1). “Hanya satu unsur yang terpenuhi yaitu unsur pertama bahwa adanya calon dan atau tim kampanye. Calon itu bisa berpasangan atau salah satu,” katanya.

Unsur itu dikatakannya telah dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2010 Pasal 5. Selain unsur pertama tentang calon dan tim kampanye, ada dua unsur lagi yaitu menyampaikan visi-misi dan atribut kampanye. “Unsur kedua tidak terpenuhi, unsur ke tiga juga tidak terpenuhi,” kata Ihat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 26 Desember 2012, Heryawan yang menjadi calon periode kedua untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar telah melakukan pertemuan dengan para kepala desa di Kabupaten Cirebon.
Pertemuan itu diduga sebagai kampanye karena diduga terdapat paparan visi-misi, ajakan, dan penggunaan kemeja putih-kancing merah oleh Heryawan.

Ihat menyatakan, berdasarkan laporan, bukti, dan klarifikasi dari tim advokasi pasangan Heryawan-Deddy Mizwar, Heryawan memang menggunakan kemeja putih-kancing merah pada acara tersebut.

Seperti diketahui, kemeja putih-kancing merah adalah simbol kampanye Heryawan-Deddy yang sudah diluncurkan bersama setelah keduanya ditetapkan sebagai calon oleh KPU Jabar.

“Memang ada foto Ahmad Heryawan pakai baju kancing merah, tapi perlu ditinjau lebih lanjut apakah itu diatur dalam regulasi,” tuturnya.

Karena itulah, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dimiliki, kegiatan itu dinilai tidak memenuhi unsur kampanye di luar jadwal.

Menurut dia, berdasarkan aturan itu, pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa terjadi bila ketiga unsur kampanye itu dilakukan dalam satu kesempatan sekaligus.

Bila memenuhi ketiga unsur itu, maka Panwaslu bisa merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian sebagai pidana pemilu. 

 “Kecuali ada bukti baru, maka kami akan melakukan pengkajian ulang,” tuturnya.

Selain sisi pidana, Panwaslu Jabar dikatakannya juga mengkaji dari sisi administrasi berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU Jabar dengan seluruh pasangan calon dan timnya.

Namun, karena surat kesepakatan itu baru diparaf setiap tim dan belum ditanda tangani calon, maka Panwaslu menilai kesepakatan itu belum memiliki kekuatan hukum.

Panwaslu Jabar mulai mengkaji dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan dari tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Mereka melaporkan ke Panwaslu sejak 2 Januari lalu.