Rabu, 03 April 2013

Kiat Pemkot Depok Cegah Korupsi


 Depok _ Pemerintah Kota Depok selalu berusaha untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam kegiatan pemerintahannya, terutama mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Depok selalu berupaya untuk transparan dalam pengadaan barang dan jasa, sejak tahun 2006 Depok melakukan kerja sama dengan KPK dalam proses pengadaan barang dan jasa, ” ujar Walikota Depok, Nur Mahmudi dalam pembukaan acara Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
 
Acara yang diadakan hari Selasa (02/04/2013) di Aula lantai 5 Gedung Balaikota Depok ini dihadiri oleh seluruh OPD Kota Depok. Selain Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdus Shomad, hadir pula para narasumber dalam acara ini yaitu LKPP yang diwakili Robin Asat Suryo selaku Kasi Pengembangan Profesi, Kapolresta Depok yang diwakili Bambang Purwoto selaku Kanit Reskrim Sus, Ketua PN H.Prim Haryadi, dan Kejari Kota Depok yang diwakili Haryono selaku Kasi Intel.

Para narasumber tersebut menjelaskan dan memaparkan bagaimana proses awal pengadaan barang dan jasa pemerintahan mulai dari perencanaan pengadaan sampai tahap akhir yaitu penyerahan barang dan penyerahan jasa konstruksi. Idealnya disebut bahwa dalam prosesnya, prinsip umum pengadaan barang dan jasa haruslah efisien, efektif, kompetitif, transparan, non diskriminatif serta akuntabel.

Namun pada kenyataannya Bambang Purwoto selaku Kanit Reskrim Sus Kapolresta Depok menjelaskan bahwa kasus korupsi yang seringkali terjadi berupa mark up harga, pengadaan fiktif, nepotisme dalam pengadaan lelang dan pengaturan pemenang penyedia barang/jasa.

“Pada umumnya keempat hal tersebut diikuti dengan penerimaan gratifikasi atau suap oleh pejabat pengadaan/panitia lelang dan hal inilah yang harus dihindari,” himbau beliau.

Pembinaan ini diberikan kepada  pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  agar menambah pengetahuan, kiat-kiat, prosedur dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, yang efisien dan efektif.

” Kegiatan ini merupakan tindakan kita sebagai bentuk penyelamatan pemborosan dana pemerintah dan juga agar proses pengadaan barang dan jasa di Depok nanti akan terjadi perbaikan kualitasnya, khususnya di tahun 2013 ini, ” tegas Nur Mahmudi.