Kamis, 28 Maret 2013

Dakwah dan Politik

 
 
| Taujih M. Supariyono, Ketua DPD PKS Kota Depok

Dalam taujih saya beberapa pekan yang lalu sudah saya jelaskan bahwasanya politik itu bukanlah sesuatu yang jahat dan keji.  Politik itu adalah sesuatu yang netral yang bisa digunakan untuk kebaikan dan pada saat yang sama juga dapat  digunakan untuk berbuat jahat sejahat-jahatnya. Berpolitik bagi kita sudah barang tentu  adalah sebuah pendekatan untuk mempercepat terealiusasinya nilai-nilai kebaikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pada akhirnya mengahantarkan manusia kepada penyembahan Alloh SWT.  

Perda Miras

Kita meyakini bahwa dalam  kondisi tertentu  keberadaan seorang politisi jauh lebih efektif dari pada seribu ustadz sekalipun.  Saya ingin mengambil sebuah contoh sederhana. Di kota Depok  saat ini ada kurang lebih 1.700 masjid.  Coba kita bayangkan, seandainya pada satu hari jum’at yang sama semua khotib yang berkhutbah di seluruh masjid menyampaikan khutbahnya tetntang pelarangan  mengkonsumsi  minuman keras, apakah orang akan berhenti membeli dan mengkonsumsi minuman keras? Jawabannya pasti tidak, kenapa ? karena orang yang menjual dan orang yang suka mengkonsumsi minuman keras pasti tidak hadir pada sholat jum’at.  

Akan tetapi ketika seorang politisi mengajukan sebuah raperda tentang perdaran miras  dan kemudian raperda itu disepakati menjadi sebuah perda maka tidak ada lagi toko resmi yang boleh dan berani menjual minuman keras.  Hal ini lah yang terjadi di kota Depok.  

Pada kesempatan ini  saya merasa perlu menyampaikan kepada semua ikhwah, Alhamdulillah  bahwa kader-kader kita yang duduk di legstalif sudah berhasil menggoalkan  sebuah perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras di kota Depok.  Ada sebahagian orang yang bertanya kenapa tidak  pelarangan saja sekalian bukankah Alloh SWT telah tegas melarang orang mengkonsumsi minuman keras dalam Al Qur’an ?   Perda tersebut memang tidak melarang orang menjual atau mengkonsumsi minuman keras di kota Depok karena memang undang-undangnya tidak  melarang karena salah satu prinsip sebuah perda dia  tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain. Akan tetapi inti dari perda tersebut adalah tidak boleh menjual minuman keras di kota Depok berjarak satu kilometer dari tempat ibadah baik masjid, gereja maupun tempat ibadah lainnya dan satu kilometer dari sekolah. Kalau kita petakan sepertinya tidak ada tempat di kota Depok ini kecuali sebelum satu kilometer pasti sudah kita temukan sekolah atau tempat ibadah.  

Dengan adanya perda tersebut sekarang sudah tidak ada lagi toko  resmi seperti Indomaret, Alfa maret dan mini market lainnya di kota Depok yang masih menjual minuman keras.  Kalaupun masih ada orang yang mabuk dengan minuman keras di kota Depok ini mungkin dia membeli di luar Depok kemudian mengkonsumsinya di Depok, atau mereka membeli di pasar gelap. Beberapa waktu yang lalu saya sempat ke Surabaya dan singgah di sebuah mini market di sana.  Saya melihat begitu banyak dan begitu bebasnya orang memajang minuman keras dengan berbagai merek.

Mungkin ini hanya sebuah capaian dan prestasi kecil, tapi bagaimana pun hal ini patut kita syukuri dan kita apresiasi karena untuk menggoalkan sebuah perda tidaklah semudah dan semurah yang kita bayangkan. Hal ini seharusnya membuat kita menjadi bertambah yakin bahwa gerakan dakwah tidak bisa dan tidak boleh bekerja sendiri. Gerakan dakwah harus  bergandengan tangan dengan gerakan lainnya dalam rangka meningkatkan efektifitas gerakannya. Gerakan dakwah harus bekerjasama dengan gerakan politik agar nilai-nilai dakwah  masuk dalam ranah kebijakan yang mengikat semua warga negara. Gerakan dakwah tanpa bekerjasama dengan gerakan politik pasti akan jalan di tempat.  Demikian pula gerakan politik yang tidak bekerjasama  dengan dengan gerakan dakwah siap-siaplah akan tersesat.  


Perda Pendidikan 

Mungkin ada kader yang bertanya, “Pada ngapain aja itu para politisi kita di DPR dan DPRD ? Sudah sepuluh tahun lebih kita berpartai, mana hasilnya ?” 

Ikhwah sekalian, Ada  kerja dakwah yang dapat langsung dilihat dan  langsung dirasakan hasilnya, tapi ada juga  kerja dakwah yang baru dapat dirasakan hasilnya lima atau sepuluh tahun kemudian. Ada hasil kerja yang dapat diukur secara kuantitatif,  ada hasil kerja dakwah sulit diukur karena bersifat sangat  kualitatif. Secara umum kerja dakwah dengan pendekatan tarbiyah memang tidak bisa dirasakan dalam waktu seketika. Demikian pula hasil kerja dakwah di legislative,  ada yang langsung bisa dirasakan tapi juga ada yang baru dapat diraskan hasilnya lima sampai sepuluh tahun kemudian. Salah satu capaian dakwah legislative dari kader kita yang duduk di DPRD Depok adalah perda pendidikan.

Menjelang pembahasan raperda pendidikan, Ibu Sri Rahayu atau yang biasa dipanggil Bu Yayu sebagai ketua pansus  datang kepada saya untuk mendapatkan masukan.  Saya meminta agar misi dakwah terhadap pembentukan pribadi muslim menjadi visi pembangunan manusia di kota Depok,  alhamdulillah, itu bisa masuk, selain itu perda tersebut juga berisi aturan-aturan yang sangat sinergi dengan nilai dan cita-cita kita antara lain bahwa  sebelum memulai pelajaran setiap siswa- siswi wajib melakukan aktifitas keagamaan seperti membaca kitab suci, sholat dhuha, mentoring, dan lain-lain. Perda tersebut juga mengatur bahwa pada jam 18 sampai jam 20 setiap harinya orang tua harus mematikan televisi agar anak-anak kita bisa belajar atau mengaji.  Masih banyak lagi muatan yang ada pada perda tersebut yang seluruhnya sangat mendukung cita-cita dan tujuan dakwah.

Ikhwah sekalian, Inilah  salah satu maksud dan tujuan kita membuat partai politik, yaitu dalam rangka  menjadikan nilai-nilai dan tujuan-tujuan dakwah menjadi kebijakan dan program negara. Kita bisa bayangkan, berapa  waktu yang harus kita siapkan untuk  memabangun dan mengimplementasikan  nilai dan konsep Islam serta  nilai dan konsep jamaah di masyarakat jika kita hanya mengandalkan kekuatan PKS dan  hanya mengandalkan  pendekatan yang selama ini menjadi aktivitas rutin kita yaitu taklim.  Berapa murobbi yang harus kita sediakan,  berapa yayasan yang harus kita siapkan, dan berapa biaya yang juga harus kita siapkan.   

Negara merupakan satu istitusi yang memiliki sumberdaya paling besar, negara memiliki aparatur yang sangat banyak, negara punya uang yang sangat banyak, negara memiliki infrastuktur peradaban yang  sangat memadai. Karena itu mengantarkan gerakan dakwah untuk memasuki panggung dan pusat kekuasaan menjadi salah satu prioritas gerakan dakwah.

Capaian dakwah seperti ini memang tidak bisa langsung dirasakan  pada saat ini, seperti orang yang makan cabe begitu digigit langsung terasa pedas.  Hasil dari dakwah parlemen ini mungkin baru bisa kita rasakan lima atau sepiluh tahun ke depan, karena itu bersabarlah dan jangan isti’jal
 
Wallohu a’lam.