(Darmawan (Depok))
Kubu Rieke Dyah Pitaloka - Teten
Masduki akan mengajukan 1.500 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilkada
Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi. Para saksi akan dihadirkan dalam
persidangan besok, Selasa, 19 Maret 2013.
"Kami akan ajukan 1.500 saksi," ujar kuasa hukum pemohon, Arteria
Dahlan dalam pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi,
Senin, 18 Maret 2013.
Arteria menegaskan bahwa pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar tidak layak mengikuti Pemilukada Jawa Barat pada 24 Februari 2013 kemarin.
"Pasangan Aher ini tidak layak ikut jadi peserta pemilu atau pemenang pemilu satu putaran," ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar,
mengatakan saksi yang diajukan Rieke - Teten terlalu banyak. Padahal
untuk perkara Pemilukada, kata Akil, harus diselesaikan dalam waktu 14
hari.
"Yang penting kualitas saksi yang Anda hadirkan, bukan
kuantitasnya. Untuk persidangan besok, silahkan pihak pemohon mengajukan
20 saksi," ujar Akil.
Rieke-Teten menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tiap-tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
oleh KPU tanggal 4 Maret 2013.
Kuasa hukum Rieke, Arteria Dahlan, mengungkapkan banyak warga Jawa
Barat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ada
penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mereka juga mempermasalahkan jadwal Pemilukada Jawa Barat. Pada
hari pencoblosan, warga Jawa Barat tidak diliburkan. Pemohon juga
menuding pasangan incumbent nomor urut 4, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar telah melakukan politik uang atau money politics
di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Tak hanya itu, pemohon juga
menemukan selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekkan Rieke-Teten.
Atas sidang ini, kubu Aher menanggapi dingin. Menurut kuasa hukum Aher, Andi M Asrun, saksi 1500 hanya retorika saja. Sidang tersebut dihadiri 200-an orang pendukung kedua belah pihak.
"Saksi 1500 retorika saja. Omong kosong. Kalau laporannya hanya terjadi di sini, di situ, semua sangat umum. Terlalu gegabah. Agak sulit mengejar buktinya. Saya melihat permohonan ini hanya retorika, omong kosong," kata Andi usai sidang.
Atas sidang ini, kubu Aher menanggapi dingin. Menurut kuasa hukum Aher, Andi M Asrun, saksi 1500 hanya retorika saja. Sidang tersebut dihadiri 200-an orang pendukung kedua belah pihak.
"Saksi 1500 retorika saja. Omong kosong. Kalau laporannya hanya terjadi di sini, di situ, semua sangat umum. Terlalu gegabah. Agak sulit mengejar buktinya. Saya melihat permohonan ini hanya retorika, omong kosong," kata Andi usai sidang.