Senin, 18 Maret 2013

Gugat Aher, Rieke Ajukan 1.500 Saksi | Ketua Majelis Hakim MK: Terlalu Banyak!

Rieke Diah Pitaloka 
Rieke Diah Pitaloka (Darmawan (Depok))


Kubu Rieke Dyah Pitaloka - Teten Masduki akan mengajukan 1.500 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi. Para saksi akan dihadirkan dalam persidangan besok, Selasa, 19 Maret 2013.

"Kami akan ajukan 1.500 saksi," ujar kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan dalam pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Maret 2013.

Arteria menegaskan bahwa pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar tidak layak  mengikuti Pemilukada Jawa Barat pada 24 Februari 2013 kemarin.

"Pasangan Aher ini tidak layak ikut jadi peserta pemilu atau pemenang pemilu satu putaran," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar, mengatakan saksi yang diajukan Rieke - Teten terlalu banyak. Padahal untuk perkara Pemilukada, kata Akil, harus diselesaikan dalam waktu 14 hari.

"Yang penting kualitas saksi yang Anda hadirkan, bukan kuantitasnya. Untuk persidangan besok, silahkan pihak pemohon mengajukan 20 saksi," ujar Akil.

Rieke-Teten menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU tanggal 4 Maret 2013.

Kuasa hukum Rieke, Arteria Dahlan, mengungkapkan banyak warga Jawa Barat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ada penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Mereka juga mempermasalahkan jadwal Pemilukada Jawa Barat. Pada hari pencoblosan, warga Jawa Barat tidak diliburkan. Pemohon juga menuding pasangan incumbent nomor urut 4, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar telah melakukan politik uang atau money politics di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Tak hanya itu, pemohon juga menemukan selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekkan Rieke-Teten.

Atas sidang ini, kubu Aher menanggapi dingin. Menurut kuasa hukum Aher, Andi M Asrun, saksi 1500 hanya retorika saja. Sidang tersebut dihadiri 200-an orang pendukung kedua belah pihak.

"Saksi 1500 retorika saja. Omong kosong. Kalau laporannya hanya terjadi di sini, di situ, semua sangat umum. Terlalu gegabah. Agak sulit mengejar buktinya. Saya melihat permohonan ini hanya retorika, omong kosong," kata Andi usai sidang.