Depok - Pemerintah
Kota Depok terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam
hal penyediaan tanah untuk umum misalnya, Pemkot Depok bertekad
mempercepat proses pengadaannya. Namun, persoalannya adalah kendala yang
diakibatkan oleh ketentuan prosedur.
Menurut UU No.2 Tahun 2012 tentang penyediaan tanah untuk kepentingan
umum, kewenangan mengeluarkan izin sepenuhnya ada di BPN. Untuk
pengadaan lahan dibawah 1 hektar, memang dilakukan dengan pemda. Akan
tetapi, Surat Keputusan Penggunaan Lahan harus ditandatangani oleh
Gubernur yang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Pemkot Depok menilai prosedur tesebut masih terlalu lama, Karena itu,
Pemkot Depok menyarankan agar kewenangan diserahkan langsung kepada
Walikota agar ada kemudahan pelayanan.
Masukan tersebut dikemukakan oleh Wakil Walikota Depok, Idris Abdul
Somad saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah di ruang
kerja Wakil Walikota Depok. Pejabat nomor dua di Kota Belimbing ini
bersama Asisten Administrasi Agus Suherman, Kepala Distarkim Nunu
Heriyana, Kepala Kesbangpolinmas M.Fitriawan, dan Dudi Miraz Kabag
Pemerintahan, menyambut dengan antusias kunjungan DPD RI yang diwakili
oleh Amang Syafruddin.
Kunjungan tersebut selain sebagai bentuk silatuhrahmi juga membahas
tentang Undang-undang no.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan
Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang penyediaan tanah untuk kepentingan
umum.
“DPD melakukan kunjungan ini untuk melihat, apakah kedua
undang-undang ini bisa dilakukan oleh Pemda dan masyarakat, ” ujar
Amang.
Secara garis besar, Pemkot Depok menyambut dengan antusias pemecahan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi tiga undang-undang, yaitu UU
Pemda, UU Desa dan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut didasari oleh fakta di lapangan bahwa selama ini tidak
ada kewenangan di lintas antar kabupaten dan kota, terkait dengan
perbatasan dengan kota lain. Pemkot Depok juga mendukung agar Pemilihan
Kepala Daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat sebagai bentuk
dari demokrasi.
” Di kunjungan ini kami mendapatkan masukan, ada beberapa catatan
untuk UU No.2 Tahun 2012, mengenai kewenangan Pemda di tingkat kota dan
kabupaten yang masih bergantung kepada propinsi mengenai masalah
pembuatan surat untuk penyelesaian pembebasan tanah itu. Mengenai UU
No.32 Tahun 2013 saat sudah dibahas di DPR dan tinggal direspon oleh
DPR, ” jelas Amang.