Selasa, 26 Maret 2013

Pemkot Depok Beri Masukan Kepada Anggota DPD

4

Depok - Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam hal penyediaan tanah untuk umum misalnya, Pemkot Depok bertekad mempercepat proses pengadaannya. Namun, persoalannya adalah kendala yang diakibatkan oleh ketentuan prosedur.

Menurut UU No.2 Tahun 2012 tentang penyediaan tanah untuk kepentingan umum, kewenangan mengeluarkan izin sepenuhnya ada di BPN. Untuk pengadaan lahan dibawah 1 hektar, memang dilakukan dengan pemda. Akan tetapi, Surat Keputusan Penggunaan Lahan harus ditandatangani oleh Gubernur yang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

Pemkot Depok menilai prosedur tesebut masih terlalu lama, Karena itu, Pemkot Depok menyarankan agar kewenangan diserahkan langsung kepada Walikota agar ada kemudahan pelayanan.

Masukan tersebut dikemukakan oleh Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Somad saat menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah di ruang kerja Wakil Walikota Depok. Pejabat nomor dua di Kota Belimbing ini bersama Asisten Administrasi Agus Suherman, Kepala Distarkim Nunu Heriyana, Kepala Kesbangpolinmas M.Fitriawan, dan Dudi Miraz Kabag Pemerintahan, menyambut dengan antusias kunjungan DPD RI yang diwakili oleh Amang Syafruddin.

Kunjungan tersebut selain sebagai bentuk silatuhrahmi juga membahas tentang Undang-undang no.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang penyediaan tanah untuk kepentingan umum. 

“DPD melakukan kunjungan ini untuk melihat, apakah kedua undang-undang ini bisa dilakukan oleh Pemda dan masyarakat, ” ujar Amang.

Secara garis besar, Pemkot Depok menyambut dengan antusias pemecahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi tiga undang-undang, yaitu UU Pemda, UU Desa dan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut didasari oleh fakta di lapangan bahwa selama ini tidak ada kewenangan di lintas antar kabupaten dan kota, terkait dengan perbatasan dengan kota lain. Pemkot Depok juga mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat sebagai bentuk dari demokrasi.

” Di kunjungan ini kami mendapatkan masukan, ada beberapa catatan untuk UU No.2 Tahun 2012, mengenai kewenangan Pemda di tingkat kota dan kabupaten yang masih bergantung kepada propinsi mengenai masalah pembuatan surat untuk penyelesaian pembebasan tanah itu. Mengenai UU No.32 Tahun 2013 saat sudah dibahas di DPR dan tinggal direspon oleh DPR, ” jelas Amang.