Depok - Kota Depok menerima penghargaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Depok terbaik se-Provinsi Jawa
Barat pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia tingkat Provinsi Jawa
Barat di Hotel Bumi Siliwangi Jawa Barat, Sabtu (15/6/2013) lalu.
Penghargaan ini diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada
Wakil Walikota Depok Idris Abdul Somad didampingi Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kota Depok.
Pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia
ini, ditekankan bahwa setiap rencana tata ruang wilayah, dan rencana
pembangunan jangka panjang dan menengah harus membuat Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu. KLHS adalah kajian lingkungan
hidup strategis, sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KLHS digunakan untuk mendampingi Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah dan
panjang (RPJMD), Renstra dinas teknis sebagai buffer terhadap
pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan. Fungsinya
untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan dan memuat daya dukung
lingkungan seperti daya dukung Kota Depok dengan luas 202,9 KM2 mampu
tidak memuat dan menampung penduduk dengan jumlah 2 juta jiwa. Karena
sudah sangat padat, ke depannya perlu bangunan di Kota Depok jadi naik
ke atas, sampah perlu dikelola dengan intens dan limbah domestik akan
menjadi masalah dikemudian hari termasuk air bersih.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan
izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan
KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan
berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan
kebijakan dan program pemerintah.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi
lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan. KHLS sendiri menurut ketentuan harus memuat
kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap
lingkungan hidup.
Menurut undang-undang tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan
dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana
pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.