Rabu, 19 Juni 2013

Depok Raih Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Terbaik se-Provinsi Jawa Barat



Depok - Kota Depok menerima penghargaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  Kota Depok terbaik se-Provinsi Jawa Barat pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia tingkat Provinsi Jawa Barat di Hotel Bumi Siliwangi Jawa Barat, Sabtu (15/6/2013) lalu. Penghargaan ini diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Wakil Walikota Depok Idris Abdul Somad didampingi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok.

Pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia ini, ditekankan bahwa setiap rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu. KLHS adalah kajian lingkungan hidup strategis, sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KLHS digunakan untuk mendampingi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka menengah dan panjang (RPJMD), Renstra dinas teknis sebagai buffer terhadap pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan. Fungsinya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan dan memuat daya dukung lingkungan seperti daya dukung Kota Depok dengan luas 202,9 KM2 mampu tidak memuat dan menampung penduduk dengan jumlah 2 juta jiwa. Karena sudah sangat padat, ke depannya perlu bangunan di Kota Depok jadi naik ke atas, sampah perlu dikelola dengan intens dan limbah domestik akan menjadi masalah dikemudian hari termasuk air bersih.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KHLS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.