Depok - Bagi pemohon atau warga yang ingin
mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Depok, salah satu
persyaratannya adalahnya harus menyertakan sertifikat tanah. Untuk itu,
bagi warga yang belum memiliki atau menyertakan sertifikat tanah diimbau
agar segera mengurus sertifikat tanah. Kebijakan tersebut merupakaan
tertuang rencana Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang IMB
yang akan diterapkan pada satu atau dua bulan mendatang.
“Syarat pengajuan IMB itu harus menyertakan sertifikat tanah. Kalau
masih berupa Akte jual beli (AJB), ya kita himbau agar mengurusi
terlebih dahulu. Apalagi, kita juga tengah berkoordinasi dengan BPN,”
kata Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu
(BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo di Balai Kota Depok, Rabu (5/2/14).
Menurut Sri Utomo, pemberlakuan Perda tersebut bertujuan menertibkan
pengelolaan perumahan di Depok. Sebab selama ini banyak ditemukan
ketidaksesuaian antara ukuran tanah yang tertulis dan di lapangan.
“Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata,
setelah di ukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib
menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara
juga bisa merugi,” tuturnya.
Terkait proses pengurusan sertifikat tanah, lanjutnya, pihaknya juga
telah berkoordinasi dengan BPN. Sebab, ia mendapat informasi untuk
pengajuan sertifikat tanah di atas 1200 meter itu tidak mungkin bisa
selesai dalam beberapa hari.
“Kami akan ada tahapan sosialisasi, kemungkinan untuk tahapan awal
juga ada keringanan. Kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk bisa
bekerja lebih cepat,” tuturnya.