Kamis, 06 Februari 2014

Syarat Mengajukan IMB di Depok Tanah Harus Bersertifikat


Depok - Bagi pemohon atau warga yang ingin mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Depok, salah satu persyaratannya adalahnya harus menyertakan sertifikat tanah. Untuk itu, bagi warga yang belum memiliki atau menyertakan sertifikat tanah diimbau  agar segera mengurus sertifikat tanah. Kebijakan tersebut merupakaan tertuang rencana  Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang IMB yang akan diterapkan pada satu atau dua bulan mendatang.

“Syarat pengajuan IMB itu harus menyertakan sertifikat tanah. Kalau masih berupa Akte jual beli (AJB), ya kita himbau agar mengurusi terlebih dahulu. Apalagi, kita juga tengah berkoordinasi dengan BPN,” kata Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo di Balai Kota Depok, Rabu (5/2/14).

Menurut Sri Utomo, pemberlakuan Perda tersebut  bertujuan menertibkan pengelolaan perumahan di Depok. Sebab  selama ini banyak ditemukan ketidaksesuaian antara ukuran tanah yang tertulis dan di lapangan.

“Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata, setelah di ukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara juga bisa merugi,” tuturnya.

Terkait proses pengurusan sertifikat tanah, lanjutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN.  Sebab, ia mendapat informasi untuk pengajuan sertifikat tanah di atas 1200 meter itu tidak mungkin bisa selesai dalam beberapa hari.

“Kami akan ada tahapan sosialisasi, kemungkinan untuk tahapan awal juga ada keringanan. Kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk bisa bekerja lebih cepat,” tuturnya.