Kamis, 06 Februari 2014

Terkait Syariat Islam, Komisi E DPRD Bireuen Lakukan Kunjungan Kerja ke Depok


Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Kota Depok menjamu kunjungan kerja Komisi E DPRD Bireuen (Aceh Tengah) terkait syariat islam, kebudayaan dan adat istiadat, di ruang rapat DPPKA lantai 2 pada Rabu (5/02/14).
 
Acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari DPRD Bireuen tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Disporaparsenbud H. Munir. Beliau mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungannya yang sudah jauh-jauh terbang dari Aceh menuju Depok. Kunjungan ini bukan kali pertama yang diterima oleh Kesbangpol dan Disporaparsenbud, sebelumnya Kesbangpol juga beberapa kali menerima kunjungan kerja serupa.

Dalam kesempatan kali ini Syafruddin selaku Wakil Ketua 1 DPRD  Bireuen mengutarakan maksud dan tujuannya datang ke Depok yaitu tidak lain untuk mengetahui bagaimana peran alim ulama di Depok dalam menyikapi masyarakat dan lingkungannya secara syariat islam, kedepannya apa yang mereka dapat dari kunjungan kerja ini akan diterapkan di Bireuen.

Beberapa pertanyaan dilontarkan terkait bagaimana cara pelaksaaan syariat islam di Kota Depok, apa saja keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah, tentang pemuda dan olahraga, adat istiadat dan budaya, sejauh mana peran pemerintah terhadap pendidikan pesantren, Bazis (Badan amal, zakat, infaq dan shadaqah) dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Keenam pertanyaan tersebut disambut baik Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Nur Muhammad  yang juga hadir pada acara kunjungan tersebut dan menjawab semua quisioner yang diajukan Komisi E DPRD Bireuen dengan jelas. Bahwasanya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Depok menurut syariat islam tidak dicantumkan secara spesifik dalam undang-undang namun pihak terkait sudah mencanangkan bahwa Provinsi Jawa Barat khususnya Depok  dapat memberlakukan undang-undang tersebut.

“Menjaga kerukunan antar umat beragama memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kami dan sejauh ini persoalan yang muncul di Depok terkait ormas-ormas Islam yang menganggu ketenangan masyarakat dapat diatasi serta kerukunan terjalin dengan baik,” tandas Nur.

Sesuai dengan Visi Kota Depok yaitu “Depok kota niaga dan jasa yang religius” maka Kementerian Agama memfasilitasi mall-mall yang berdiri di Depok untuk membangun tempat ibadah yang nyaman. Kementrian agama dan pemkot juga bekerja sama untuk memberikan insentif kepada guru agama dan guru ngaji sebagai upaya peningkatan tindakan yang sesuai dengan syariat islam.