Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya
(Disporaparsenbud) Kota Depok menjamu kunjungan kerja Komisi E DPRD
Bireuen (Aceh Tengah) terkait syariat islam, kebudayaan dan adat
istiadat, di ruang rapat DPPKA lantai 2 pada Rabu (5/02/14).
Acara yang dihadiri oleh beberapa
perwakilan dari DPRD Bireuen tersebut mendapat apresiasi dari Kepala
Dinas Disporaparsenbud H. Munir. Beliau mengucapkan terima kasih banyak
atas kunjungannya yang sudah jauh-jauh terbang dari Aceh menuju Depok.
Kunjungan ini bukan kali pertama yang diterima oleh Kesbangpol dan
Disporaparsenbud, sebelumnya Kesbangpol juga beberapa kali menerima
kunjungan kerja serupa.
Dalam kesempatan kali ini Syafruddin
selaku Wakil Ketua 1 DPRD Bireuen mengutarakan maksud dan tujuannya
datang ke Depok yaitu tidak lain untuk mengetahui bagaimana peran alim
ulama di Depok dalam menyikapi masyarakat dan lingkungannya secara
syariat islam, kedepannya apa yang mereka dapat dari kunjungan kerja ini
akan diterapkan di Bireuen.
Beberapa pertanyaan dilontarkan terkait bagaimana cara pelaksaaan syariat islam di Kota Depok, apa saja keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah, tentang pemuda dan olahraga, adat istiadat dan budaya, sejauh mana peran pemerintah terhadap pendidikan pesantren, Bazis (Badan amal, zakat, infaq dan shadaqah) dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Keenam pertanyaan tersebut disambut baik
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Nur Muhammad yang juga
hadir pada acara kunjungan tersebut dan menjawab semua quisioner yang
diajukan Komisi E DPRD Bireuen dengan jelas. Bahwasanya Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) di Depok menurut syariat islam tidak dicantumkan
secara spesifik dalam undang-undang namun pihak terkait sudah
mencanangkan bahwa Provinsi Jawa Barat khususnya Depok dapat
memberlakukan undang-undang tersebut.
“Menjaga kerukunan antar umat beragama
memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kami dan sejauh ini
persoalan yang muncul di Depok terkait ormas-ormas Islam yang menganggu
ketenangan masyarakat dapat diatasi serta kerukunan terjalin dengan
baik,” tandas Nur.
Sesuai dengan Visi Kota Depok yaitu
“Depok kota niaga dan jasa yang religius” maka Kementerian Agama
memfasilitasi mall-mall yang berdiri di Depok untuk membangun tempat
ibadah yang nyaman. Kementrian agama dan pemkot juga bekerja sama untuk
memberikan insentif kepada guru agama dan guru ngaji sebagai upaya
peningkatan tindakan yang sesuai dengan syariat islam.