Depok - Pemilu sebentar lagi. Tanggal 9 April 2014 nanti rakyat Indonesia akan menentukan arah bangsa ini dengan memilih wakil-wakil mereka di parlemen melalui pemilu. Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat Nasional, Daerah, sampai ke tingkat kelurahan mulai melalukan sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. KPU mengharapkan,
setiap pemilih tidak lagi melakukan kesalahan dalam menentukan
pilihannya di Tempat Pemungutan Suara pada tanggal 9 April 2014 nanti.
KPU mengawali
sosialisasinya dengan memperkenalkan gambar-gambar partai politik
peserta Pemilu Tahun 2014. Kemudian dilanjutkan dengan surat suara yang
diterima setiap pemilih, penandaan suara sah, penandaan suara tidak sah,
surat suara Pemilu Anggota DPD Tahun 2014 dan diakhiri dengan materi
tentang Tata Cara Pemungutan Suara di TPS.
Setiap pemilih diberikan 4 jenis surat
suara, yaitu surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI
berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara
DPRD berwarna hijau.
Dalam materi sosialisasi tersebut
dijelaskan ada sembilan jenis penandaan suara sah.
Pertama, tanda coblos
pada kolom yang memuat nomor urut tanda gambar dan nama partai
dinyatakan sah untuk partai politik.
Kedua, tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk
nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
Ketiga, tanda coblos pada kolom yang
memuat nomor urut, tanda gambar dan nama calon dari partai politik serta
tanda coblos nama calon dari partai politik yang bersangkutan, suaranya
dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik
yang mencalonkan.
Keempat, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor
urut, tanda gambar dan nama partai politik serta coblos lebih dari satu
calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk
partai politik.
Kelima, tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk calon.
Keenam, tanda coblos terletak
diantara dua calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon
dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.
Ketujuh, tanda coblos terletak pada
Garis kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik
yang sama, suara untuk partai politik.
Kedelapan, tanda coblos terletak
selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai
politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan
kotak tersebut (berwarna abu-abu), suara untuk partai politik.
Kesembilan, tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama,
suara untuk partai politik.
Pertama, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yang berbeda.
Kedua, tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
Ketiga, surat suara dinyatakan tidak sah apabila tanda coblos terletak diantara kolom partai politik.
sumber: kpu jabarprov.go.id