Jumat, 28 Februari 2014

Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2014


Depok - Pemilu sebentar lagi. Tanggal 9 April 2014 nanti rakyat Indonesia akan menentukan arah bangsa ini dengan memilih wakil-wakil mereka di parlemen melalui pemilu. Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat Nasional, Daerah, sampai ke tingkat kelurahan mulai melalukan sosialisasi Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. KPU mengharapkan, setiap pemilih tidak lagi melakukan kesalahan dalam menentukan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara pada tanggal 9 April 2014 nanti.

KPU mengawali sosialisasinya dengan memperkenalkan gambar-gambar partai politik peserta Pemilu Tahun 2014. Kemudian dilanjutkan dengan surat suara yang diterima setiap pemilih, penandaan suara sah, penandaan suara tidak sah, surat suara Pemilu Anggota DPD Tahun 2014 dan diakhiri dengan materi tentang Tata Cara Pemungutan Suara di TPS.

Setiap pemilih diberikan 4 jenis surat suara, yaitu surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD RI berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD berwarna hijau.

Dalam materi sosialisasi tersebut dijelaskan ada sembilan jenis penandaan suara sah. 

Pertama, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut tanda gambar dan nama partai dinyatakan sah untuk partai politik. 

Kedua, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.

Ketiga, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama calon dari partai politik serta tanda coblos nama calon dari partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan. 

Keempat, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik serta coblos lebih dari satu calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik.

Kelima, tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk calon. 

Keenam, tanda coblos terletak diantara dua calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.

Ketujuh, tanda coblos terletak pada Garis kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik. 

Kedelapan, tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut (berwarna abu-abu), suara untuk partai politik. 

Kesembilan, tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk partai politik.

Adapun penandaan suara tidak sah ada tiga jenis. 

Pertama, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yang berbeda. 

Kedua, tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
 
Ketiga, surat suara dinyatakan tidak sah apabila tanda coblos terletak diantara kolom partai politik.



sumber: kpu jabarprov.go.id