Masa kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
(Pemilu Legislatif) Tahun 2014 cukup panjang. Kampanye Pemilu
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tennang. Penetapan
Calon Peserta Pemilu sebagai Peserta Pemilu dilakukan oleh KPU pada
tanggal 12 Januari 2013. Sedangkan masa tenang dimulai pada tanggal 6
April 2014 sampai tanggal 8 April 2014. Itu artinya, masa kampanye
Pemilu Legislatif Tahun 2014 mulai tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan
tanggal 6 April 2014.
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD menegaskan bahwa kampanye Pemilu merupakan bagian dari
pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan
visi, misi dan program partai politik. Pasal 78 ayat 1 (satu)
menjelaskan, kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana pemilu.
Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye pemilu, orang seorang
dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD. Sedangkan pelaksana kampanye Pemilu Anggota DPD terdiri atas calon
anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta
Pemilu Anggota DPD.
Adapun bentuk-bentuk kampanye atau metode kampanye yang dilaksanakan
oleh pelaksana kampanye adalah bisa melalui pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum,
pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media
massa elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kampanye rapat umum dan kampanye melalui media massa cetak dan
media massa elektronik hanya dilaksanakan selama 21 hari, yaitu mulai
tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 April 2014.
Pertanyaannya apakah kampanye pemilu yang dilaksanakan oleh para
pelaksana kampanye pemilu merupakan kampanye yang mendidik? Jawabnya
belum tentu semuanya. Bahkan mungkin hanya sebagian kecil saja.
Buktinya, misalnya kampanye melalui pemasangan alat peraga di tempat
umum. Kita saksikan sendiri di pinggir-pinggir jalan, hampir di semua
wilayah di seluruh negeri ini, alat peraga kampanye, baik berupa banner
maupun spanduk dipasang dengan cara dipaku pada pohon. Yang lebih banyak
lagi dipasang di tiang-tiang listrik dan tiang-tiang telepon. Pada
setiap tiang listrik atau tiang telepon, rata-rata terpasang 4 sampai 5
buah alat peraga kampanye.
Memasang alat peraga dengan cara dipaku dipohon, jelas merupakan
pelanggaran. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomo 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2013 ditegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan
pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah),
jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan pra sarana
public, taman dan pepohonan.
Hanya saja, sanksinya bagi pelanggar pemasangan alat peraga tersebut,
nyaris tidak ada, sehingga ketika alat peraga itu dibersihkan oleh
Satpol PP bekerja sama dengan Panwaslu, para caleg kembali memasang alat
peraganya dengan cara dipaku dipohon atau dipasang di tiang listrik
atau tiang telepon.
Demikian juga kampanye pemilu dalam bentu lainnya, seperti dalam
kampanye rapat umum yang berlangsung mulai tanggal 16 Maret 2014 sampai
dengan tanggal 5 April 2014. Dalam kenyataannya, pada kesempatan
tersebut para pelaksana kampanye hanya sekilas saja atau bahkan tidak
menyampaikan visi-misi partainya masing-masing. Kampanye dalam bentuk
rapat umum atau kampanye terbuka lebih banyak diisi oleh hiburan
dangdutan yang kadang-kadang menampilkan artis-artis yang berpakaian
kurang cocok ditampilkan dalam arena kampanye Pemilu. Bahkan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis pernyataan bahwa
pelaksanaan kampanye rapat umum hari pertama, yaitu tanggal 16 Maret
2014 banyak diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran. Di arena kampanye
banyak ditemukan anak-anak yang ikut berkampanye mengenakan seragam
partai politik. Bahkan ada juga ditemukan dugaan pelanggaran politik
uang.
Lalu bagaimana kampanye Pemilu yang mendidik?
Kampanye Pemilu yang memiliki unsur mendidik antara lain kampanye
pemilu yang dilakukan dengan cara tidak melanggar aturan. Pemasangan
alat peraga kampanye dilakukan dengan tertib, tidak ditempatkan di
tempat-tempat terlarang, tidak ditempatkan di luar zona/wilayah kampanye
sebagaimana telah diatur oleh KPU. Selain itu, materi kampanye pemilu
yang disampaikan oleh para pelaksana kampanye berisi program partai yang
akan menjadi ukuran atau harapan bagi rakyat dalam menentukan pilihan
pada Pemilu. Kalau semua pelaksana kampanye melakukan hal demikian dalam
melakukan kampanyenya, maka masyarakat akan memiliki banyak pilihan
tentang rencana masa depan negeri ini.
Kalau kampanye tidak menawarkan program atau rencana partai untuk
masa depan negeri ini, maka dikhawatirkan akan melahirkan pemilih yang
fanatik yang berpotensi konflik dalam pemilu. Maka, kampanye yang
mendidik dinilai akan mampu mendorong pemilih yang rasional dan menekan
kemungkinan konflik dalam Pemilu. Kampanye yang mendidik akan mendorong
terwujudnya kampanye damai dan pemilu yang kondusif, pemilu yang jujur
dan adil serta demokratis.