Tapos, Depok - Kecamatan
Tapos akan mengadakan pencatatan pernikahan masal atau yang dikenal
dengan Itsbat Nikah masal. Rencananya Itsbat Nikah masal akan
dilaksanakan sekitar bulan Maret 2015.
Itsbat nikah masal dipilih mengingat
banyaknya kepentingan hukum lainnya tidak dapat terlaksana apabila
pasangan suami istri tidak mempunyai akta pernikahan/buku nikah.
Misalnya untuk membuat KTP, passport, akta kelahiran anak, maupun
apabila ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperlukan adanya
akta pernikahan.
“Dengan adanya itsbat nikah maka
berbagai kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi, tertib dan
kepastian hukum dapat tercapai,” ujar Camat Tapos, Muchsin Mawardi.
Itsbat Nikah sendiri adalah permohonan
pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya
pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah didakan Itsbat Nikah
maka pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah secara siri akan
mendapatkan akta nikah/buku nikah yang sah.
“Akta nikah berguna sebagai bukti adanya
perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi
hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” tegas Muchsin. Saat
ini Camat Tapos bersama jajarannya sedang mensosialisasikan adanya
program Itsbat Nikah masal ini. Tak lupa Muchsin mengingatkan apabila
ada warga Tapos yang berminat untuk mengikuti Itsbat Nikah tersebut
silahkan mendaftar ke Kecamatan Tapos.