Senin, 02 Februari 2015

Tapos Akan Gelar Itsbat Nikah Masal

itsbat nikah 

Tapos, Depok - Kecamatan Tapos akan mengadakan pencatatan pernikahan masal atau yang dikenal dengan Itsbat Nikah masal. Rencananya Itsbat Nikah masal akan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2015.

Itsbat nikah masal dipilih mengingat banyaknya kepentingan hukum lainnya tidak dapat terlaksana apabila pasangan suami istri tidak mempunyai akta pernikahan/buku nikah. Misalnya untuk membuat KTP, passport, akta kelahiran anak, maupun apabila ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperlukan adanya akta pernikahan.

“Dengan adanya itsbat nikah maka berbagai kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi, tertib dan kepastian hukum dapat tercapai,” ujar Camat Tapos, Muchsin Mawardi.

Itsbat Nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah didakan Itsbat Nikah maka pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah secara siri akan mendapatkan akta nikah/buku nikah yang sah.

“Akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” tegas Muchsin. Saat ini Camat Tapos bersama jajarannya sedang mensosialisasikan adanya program Itsbat Nikah masal ini. Tak lupa Muchsin mengingatkan apabila ada warga Tapos yang berminat untuk mengikuti Itsbat Nikah tersebut silahkan mendaftar ke Kecamatan Tapos.