JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung
(Kejagung) Muhammad Adi Toegarisman membuat pernyataan berbeda dengan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw
terkiat dengan status politikus Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama.
Kejagung cenderung menarik pernyataan tentang penyelidikan dugaan keterlibatan Rama Pratama dalam kasus korupsi dan pencucian uang pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. “Selama ini dari kami belum pernah jelaskan demikian, tidak pernah kami sampaikan fakta seperti itu,” kata Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Pernyataannya itu bertentangan dengan pernyataan Arnold Angkouw yang menyebutkan tengah mendalami transaksi perusahaan Rama yakni PT Sangha Poros Capital (PT SPC) kepada Dhana. “Kami tidak mau berkomentar tentang itu,” ujar Adi.
Mantan anggota DPR Rama Pratama diduga menerima uang dari Dhana pada 2009-2010. Rama saat itu, bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia. Dhana mengirim Rp 170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp 91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital (PT SPC).
Ditahan
Sementara itu, Kejagung, kemarin, kembali menahan dua tersangka dalam kasus Dhana. Salah satu tersangka adalah Firman mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran. Seorang tersangka lagi adalah mantan pegawai Ditjen Pajak, SM yang disebut-sebut adalah Salman Maghfirah.
“Tim penyidik Pidsus kembali menahan dua tersangka perkara Tipikor dan TPPU berkaitan perkara tersangka DW. Tersangka F dan kedua tersangka SM,” ujar Adi Toegarisman.
Adi menambahkan, dua orang ini dijadikan tersangka karena keduanya diindikasikan terlibat dengan tim yang diketuai Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran saat menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Menurut dia, Firman merupakan supervisor, sementara Salman Maghfirah adalah anggota tim tersebut. “Pada saat ini tersangka tersebut (SM) tidak lagi pegawai kantor pajak. Dia sekarang direktur di salah satu perusahaannya, yaitu PT APM. Dari dikembangkan fakta hukum yang sementara ini hasilnya PT ini tempat menampung hasil dari tindak pidana korupsi, makanya tersangka dikenai pasal tindak pencucian uang,” jelasnya.
Dengan demikian, kini Kejagung telah menahan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Firman melalui kuasa hukumnya menyatakan siap seandainya langsung ditahan. ‘’Hari ini, klien saya akan menjalani pemeriksaan. Hasil diskusi kami adalah Firman harus siap mental untuk ditahan. Karena itu, dia membawa tas dengan isi baju,’’ ujar kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menambahkan, kliennya memang pernah menangani pajak PT KTU bersama dengan Dhana Widyatmika. Namun, pihaknya membantah menerima uang dari wajib pajak tersebut.
sumber: suaramerdeka.com
Kejagung cenderung menarik pernyataan tentang penyelidikan dugaan keterlibatan Rama Pratama dalam kasus korupsi dan pencucian uang pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. “Selama ini dari kami belum pernah jelaskan demikian, tidak pernah kami sampaikan fakta seperti itu,” kata Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Pernyataannya itu bertentangan dengan pernyataan Arnold Angkouw yang menyebutkan tengah mendalami transaksi perusahaan Rama yakni PT Sangha Poros Capital (PT SPC) kepada Dhana. “Kami tidak mau berkomentar tentang itu,” ujar Adi.
Mantan anggota DPR Rama Pratama diduga menerima uang dari Dhana pada 2009-2010. Rama saat itu, bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia. Dhana mengirim Rp 170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp 91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital (PT SPC).
Ditahan
Sementara itu, Kejagung, kemarin, kembali menahan dua tersangka dalam kasus Dhana. Salah satu tersangka adalah Firman mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran. Seorang tersangka lagi adalah mantan pegawai Ditjen Pajak, SM yang disebut-sebut adalah Salman Maghfirah.
“Tim penyidik Pidsus kembali menahan dua tersangka perkara Tipikor dan TPPU berkaitan perkara tersangka DW. Tersangka F dan kedua tersangka SM,” ujar Adi Toegarisman.
Adi menambahkan, dua orang ini dijadikan tersangka karena keduanya diindikasikan terlibat dengan tim yang diketuai Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran saat menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Menurut dia, Firman merupakan supervisor, sementara Salman Maghfirah adalah anggota tim tersebut. “Pada saat ini tersangka tersebut (SM) tidak lagi pegawai kantor pajak. Dia sekarang direktur di salah satu perusahaannya, yaitu PT APM. Dari dikembangkan fakta hukum yang sementara ini hasilnya PT ini tempat menampung hasil dari tindak pidana korupsi, makanya tersangka dikenai pasal tindak pencucian uang,” jelasnya.
Dengan demikian, kini Kejagung telah menahan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Firman melalui kuasa hukumnya menyatakan siap seandainya langsung ditahan. ‘’Hari ini, klien saya akan menjalani pemeriksaan. Hasil diskusi kami adalah Firman harus siap mental untuk ditahan. Karena itu, dia membawa tas dengan isi baju,’’ ujar kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menambahkan, kliennya memang pernah menangani pajak PT KTU bersama dengan Dhana Widyatmika. Namun, pihaknya membantah menerima uang dari wajib pajak tersebut.
sumber: suaramerdeka.com