PKSTapos, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI
mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan kepemilikan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori non bankable
yang banyak bekerja disektor informal. Salah satunya dengan pemberian
subsidi kredit pemilikan rumah bagi MBR.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, di Jakarta, Kamis (21/6/2012). Sehari sebelumnya, ia juga sudah memperingatkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja komisi V DPR RI pada 31 Januari lalu, Kemenpera sudah diminta untuk memperhatikan dan memberikan kebijakan kepemilikan rumah bagi MBR pekerja sektor informal yang lemah dalam akses perbankan.
"Selama ini subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan pemerintah disediakan untuk masyarakat kecil. Sementara kenyataannya di lapangan, bank pelaksana FLPP tidak semua masyarakat kecil yang disetujui usulan KPR-nya. Karena yang tidak berpenghasilan tetap langsung ditolak bank. Bank mempersyaratkan salah satunya punya slip gaji," kata Sigit.
Apalagi, menurut Sigit, dari 13,6 juta keluarga di Indonesia yang gagal memiliki rumah, 80 persen disebabkan penolakan KPR oleh bank, karena tak ada jaminan atau slip gaji. Mereka inilah yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek, pedagang kaki lima. "Karena itu, kami sudah meminta kepada Kemenpera untuk membuat kebijakan agar sector informal yang nonbankable ini bisa terbantu dan mendapatkan akses untuk memperoleh KPR bersubsidi," kata Sigit.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, di Jakarta, Kamis (21/6/2012). Sehari sebelumnya, ia juga sudah memperingatkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja komisi V DPR RI pada 31 Januari lalu, Kemenpera sudah diminta untuk memperhatikan dan memberikan kebijakan kepemilikan rumah bagi MBR pekerja sektor informal yang lemah dalam akses perbankan.
"Selama ini subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan pemerintah disediakan untuk masyarakat kecil. Sementara kenyataannya di lapangan, bank pelaksana FLPP tidak semua masyarakat kecil yang disetujui usulan KPR-nya. Karena yang tidak berpenghasilan tetap langsung ditolak bank. Bank mempersyaratkan salah satunya punya slip gaji," kata Sigit.
Apalagi, menurut Sigit, dari 13,6 juta keluarga di Indonesia yang gagal memiliki rumah, 80 persen disebabkan penolakan KPR oleh bank, karena tak ada jaminan atau slip gaji. Mereka inilah yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek, pedagang kaki lima. "Karena itu, kami sudah meminta kepada Kemenpera untuk membuat kebijakan agar sector informal yang nonbankable ini bisa terbantu dan mendapatkan akses untuk memperoleh KPR bersubsidi," kata Sigit.