Rabu, 01 Agustus 2012

Anis Matta: Kasus Misbakhun Menyerang PKS


foto


PKS Tapos, Bekasi- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, mengatakan perkara korupsi yang sempat menjerat Muhammad Misbakhun bukan ditujukan kepada pribadi, melainkan kepada PKS secara organisasi.

"Yang pasti tujuannya memotong PKS," katanya setelah acara Konsolidasi struktural dalam rangka pemengangan Pilkada Kota Bekasi, di balai diklat Mahkamah Konstitusi, jalan Kartini, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 31 Juli malam.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun pada Jumat 27 Juli 2012. Anis mengatakan mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Misbakhun terhadap pihak yang telah menyeretnya dalam perkara koruspi, yang sebenarnya itu merupakan fitnah besar.

"Kalau beliau (Misbakhun) menuntut pihak yang dianggap merugikan itu memang haknya," katanya.

Menurut Anis, pembebasan Misbakhun merupakan berkah bagi PKS, apalagi itu didapat di bulan suci Ramadan. Posisi Misbakhun sebagai kader partai, menurut Anis, akan dibahas di internal partai.

"Yang jelas kami merasa gembira atas pembebasan itu," ujarnya.

Misbakhu adalah salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century, yang menyeret sejumlah petinggi BI dan orang-orang di lingkaran satu pemerintahan termasuk Wakil Presiden Boediono.

Politikus PKS itu dituduh terlibat dalam penerbitan letter of credit (L/C) Selalang Prima International miliknya, oleh Kepolisian Negera di Pemerintahan SBY. Dia diduga memalsukan surat deposito untuk mendapatkan kredit US$ 22,5 juta.

Misbakhun divonis bersalah dan dihukum setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, dan diperberat hukumannya menjadi dua tahun setelah proses banding. Misbakhun kemudian mengajukan PK, dan pada 5 Juli lalu MK mengabulkan dan membebaskan Misbakhu. Dalam amar putusan MA disebutkan perkara yang menyeretnya bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata.

*tempo.co