Untuk warga Depok yang
anaknya belum memiliki akta kelahiran kini akan terbantu dengan program
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dicanangkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil). Ruang pelayanan terpadu pembuatan akte
kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Jawa
Barat mengalami perubahan yang cukup signifikan. Bagi masyarakat yang
ingin mengurus akte kelahiran dan surat penting lainnya, kini sudah
nyaman, apalagi sekarang cara pelayanannya mengunakan sistim loket bank,
sehingga menambah suasana pelayanan menjadi teratur dan nyaman.
Macam-macam akte kelahiran
- Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
- Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,-.
- Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, akan mengikuti sidang di kecamatan.
“Pembayaran uang sebesar Rp. 20.000 itu
sudah tidak ada jadi warga harus tahu kalau pembuatan akte kelahiran itu
gratis sesuai persyaratan,” ujar Bapak Deus selaku Kepala Seksi
Pencatatan Kelahiran dan Kematian.
Syarat Mendapatkan akte kelahiran
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
- Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
- Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
Mekanisme Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
- Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengambil formulir pembuatan akte kelahiran.
- Lalu ke kantor pos Sukmajaya untuk melegalisir persyaratan.
- Datang kembali ke kantor Disdukcapil untuk menyerahkan persyaratan yang sudah dilegalisir.
- Sidang akan dilakukan sesuai domisili pemohon. Minimal pemohon di wilayahnya minimal 15 orang dan akan digelar sidang keliling di dua lokasi berbeda dalam satu hari.
- Pembuatan akta lahir dengan sidang pengadilan dikenakan denda yang masuk ke negara berdasarkan radius atau jarak domisili warga.
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat
keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran
diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan.
Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Tapos, maka
pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan
Sipil di Kecamatan Tapos. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan
kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta
kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua
pemilik akte.
Sidang pembuatan akte kelahiran ini
merupakan terobosan pertama di Jawa Barat yang dikomandoi oleh
Disdukcapil. Terobosan ini pun disambut baik oleh Pengadilan Negeri
Depok. Pada prinsipnya program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat
mendapatkan pelayanan kependudukan.
Apa yang menjadi kendala dalam proses
persidangan di kecamatan? Kendalanya antara lain, apabila pemohon yang
bersangkutan tidak hadir, maka sidang tidak dapat dilaksanakan. Demikian
pula jika ada saksi yang tidak hadir, maka sidang juga tertunda. Saksi
adalah mereka yang mengetahui silsilah keluarga yang melakukan sidang.