JAKARTA – Gugatan pasangan cagub
Rieke Diah Pitaloka – Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal
total. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Rieke – Teten
terhadap perolehan suara hasil Pemilukada Jawa Barat 2013.
Hasilnya, secara hukum, pasangan Ahmad Heryawan-Deddi Mizwar
ditetapkan sah sebagai pemenang dalam pilkada Jabar dengan perolehan
suara 6.515.313 (32,6 %). Perselisihan pun sudah diputus dan pasangan
Aher-Deddy itu siap dilantik.
Mengenai gugatan pasangan Rieke-Teten yang diajukan ke MK, Ketua
Majlis Hakim, Achmad Sodiki menolak dengan tegas.
”Permohonan pemohon
tidak dapat diterima,” kata Hakim Achmad Sodiki saat di persidangan di
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2013).
MK menolak permohonan Rieke-Teten untuk seluruhnya, dan menyatakan
tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara
masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Barat.
Seperti diketahui sebelumnya, pasangan Rieke -Teten menggugat hasil
pemilihan Gubernur Jawa Barat ke MK. Pasangan Rieke-Teten menduga
pemilihan Gubernur Jawa Barat penuh dengan kecurangan, dan hasil
rekapitulasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kuasa Hukum Rieke – Teten, Arteria Dahlan menilai, pasangan Aher –
Deddy telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah
untuk berkampanye. Oleh karena itu, Rieke – Teten memohon kepada MK
untuk mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan menyatakan pasangan
Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, atau meminta
pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy.
Selain itu, pasangan Rieke -Teten juga menuding adanyanya penyebaran
tabloid kabar dan spanduk pada masa tenang yang dilakukan pasangan
Aher-Deddy.
Total semua gugatan yang didaftarkan ke MK atas nama pasangan Rieke –
Teten ada 161 halaman permohonan keberatan dari 12 bundel dokumen, dari
515 dokumen bukti.
Namun, fakta berkata lain. Hakim MK Muhammad Alim, menyebutkan Pemohon (Rieke -Teten) tidak cukup untuk membuktikan bahwa pasangan tergugat yaitu Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan.
“Tidak dapat dibuktikan secara signifikan, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa dalil permohon tidak terbukti,” kata hakim Muhammad Alim di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurut hakim Akil Mochtar, MK tidak menemukan fakta terhadap tuduhan adanya spanduk di masa tenang. Dengan demikian, dalil semata tidak cukup menurut hukum.
Dalam hal ini, hakim Akil Mochtar menyebutkan bahwa MK sulit
menemukan siapa pelaku kecurangan terhadap pilkada. Menurutnya, hal
tersebut bukan wewenang MK untuk mengadilinya.