Selasa, 02 April 2013

Aher - Deddy Mizwar Siap Dilantik

suara-republika-gugatan-rieke-teten-tolak-mk
Rieke Pitaloka dan Teten Masduki (Foto: rieketeten.co)

JAKARTA – Gugatan pasangan cagub Rieke Diah Pitaloka – Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal total. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Rieke – Teten terhadap perolehan suara hasil Pemilukada Jawa Barat 2013.

Hasilnya, secara hukum, pasangan Ahmad Heryawan-Deddi Mizwar ditetapkan sah sebagai pemenang dalam pilkada Jabar dengan perolehan suara 6.515.313 (32,6 %). Perselisihan pun sudah diputus dan pasangan Aher-Deddy itu siap dilantik.

Mengenai gugatan pasangan Rieke-Teten yang diajukan ke MK, Ketua Majlis Hakim, Achmad Sodiki menolak dengan tegas. 

”Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Achmad Sodiki saat di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2013).

MK menolak permohonan Rieke-Teten untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Jawa Barat.

Seperti diketahui sebelumnya, pasangan Rieke -Teten menggugat hasil pemilihan Gubernur Jawa Barat ke MK. Pasangan Rieke-Teten menduga pemilihan Gubernur Jawa Barat penuh dengan kecurangan, dan hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kuasa Hukum Rieke – Teten, Arteria Dahlan menilai, pasangan Aher – Deddy telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. Oleh karena itu, Rieke – Teten memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, atau meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy.

Selain itu, pasangan Rieke -Teten juga menuding adanyanya penyebaran tabloid kabar dan spanduk pada masa tenang yang dilakukan pasangan Aher-Deddy.

Total semua gugatan yang didaftarkan ke MK atas nama pasangan Rieke – Teten ada 161 halaman permohonan keberatan dari 12 bundel dokumen, dari 515 dokumen bukti.

Namun, fakta berkata lain. Hakim MK Muhammad Alim, menyebutkan Pemohon (Rieke -Teten) tidak cukup untuk membuktikan bahwa pasangan tergugat yaitu Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan.

“Tidak dapat dibuktikan secara signifikan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil permohon tidak terbukti,” kata hakim Muhammad Alim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut hakim Akil Mochtar, MK tidak menemukan fakta terhadap tuduhan adanya spanduk di masa tenang. Dengan demikian, dalil semata tidak cukup menurut hukum.

Dalam hal ini, hakim Akil Mochtar menyebutkan bahwa MK sulit menemukan siapa pelaku kecurangan terhadap pilkada. Menurutnya, hal tersebut bukan wewenang MK untuk mengadilinya.