Jumat, 05 April 2013

PKS: Kasus Lapas Sleman Jadi Pintu Revisi UU Peradilan Militer


Jakarta - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah anggotanya dari Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus penyerangan itu dinilai dapat menjadi celah merevisi Undang Undang (UU) Peradilan Militer agar dapat diproses di pengadilan umum.

"Karena faktor UU, maka diproses melalui peradilan militer. Belum mempunyai peradilan umum sentuh kasus tersebut. Ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan Militer," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq itu melalui pesan singkatnya di Jakarata, Jumat (5/4/2013).

Menurut Mahfudz, keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus penyerangan Lapas Sleman itu harus menjadikan hukum tetap dijalankan. Dan ini, menunjukkan reformasi di tubuh TNI sudah berjalan maju kendati belum tuntas.

"Dan itu harus dituntaskan," tegas Mahfudz.

Selain itu, lanjutnya, proses reformasi di tubuh Polri juga harus dituntaskan. "Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan Polri bisa diselesaikan," jelas dia.

Tim Investigasi TNI AD menyebutkan, telah mendapat pengakuan dari para penyerang Lapas Sleman. Secara ksatria dan dilandasi kejujuran tinggi dan tanggung jawab, pelaku mengakui serangan yang dilakukan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB lalu itu.

"Dilakukan oleh oknum anggota TNI AD. Dalam hal ini Grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tersangka dalam lapas," kata Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono, pada Kamis 4 April kemarin, di Jakarta.