Rabu, 03 Juli 2013

Nur Mahmudi - Kyai Idris Tetap Pimpin Depok


Jakarta - Meski hasil pemilukada dibatalkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota.

“Tidak akan kembali ke nol lagi, tak akan mundur ke belakang,” kata Gamawan ketika ditemui seusai rapat paripurna di komplek parlemen Senayan, Selasa (2/7/13). 

Dia memastikan tidak akan ada pemilihan ulang atau penggantian pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dengan calon yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Dia beralasan, pasangan ini sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.

Menurut Gamawan, saat ini pemerintah pusat sedang mencari solusi yang terbaik. Dia menuturkan keputusan ini juga dalam proses pelaksanaannya.

KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.

Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.

Karena itu, DPRD Kota Depok meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14K/TUN/2012 yang membatalkan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Permintaan itulah yang tadi ditolak Mendagri Gamawan.