Jakarta - Meski hasil pemilukada dibatalkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Depok mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No
23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010. Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan membatalkan legalitas Nur
Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan wali kota dan wakil wali
kota.
“Tidak akan kembali ke nol lagi, tak akan mundur ke belakang,” kata
Gamawan ketika ditemui seusai rapat paripurna di komplek parlemen
Senayan, Selasa (2/7/13).
Dia memastikan tidak akan ada pemilihan ulang
atau penggantian pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad dengan calon
yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Dia beralasan, pasangan ini
sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.
Menurut Gamawan, saat ini pemerintah pusat sedang mencari solusi yang
terbaik. Dia menuturkan keputusan ini juga dalam proses pelaksanaannya.
KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode
2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat
pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan
Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena
adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU,
maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad
dianggap ilegal di mata KPU.
Karena itu, DPRD Kota Depok meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14K/TUN/2012
yang membatalkan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nur
Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Permintaan itulah yang tadi ditolak
Mendagri Gamawan.