"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Mahkamah Konstitusi, kata Nasir, memutuskan jabatan wakil menteri sudah sesuai dengan konstitusi serta pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun, lanjutnya, karena proses pengangkatannya tidak sesuai dengan amanah pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Presiden memberhentikan wakil menteri dan menerbitkan kembali keputusan presiden untuk mengangkat wakil menteri yang sesuai dengan amanah pasal 10 UU tersebut.
Ia menegaskan, penjelasan pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dengan golongan yang setara dengan pejabat eselon IA.
"Sementara, wakil menteri yang ada tidak semuanya memenuhi kriteria tersebut, sehingga muncul kesan bagi-bagi kekuasaan," katanya.
Nasir menambahkan, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 tersebut, maka wakil menteri pensiun sementara hingga presiden menerbitkan perbaikan keputusan presiden yang baru.